REMBANG – Polisi masih mendalami terkait kasus tambang ilegal di Kecamatan Sale. Penyidik Satreskrim Polres Rembang menyerahkan masalah legalitas tambang itu pada hasil putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, mencuatnya perkara ini setelah terjadi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Setelah pemeriksaan, titik tersebut diketahui tak berizin.
Dalam perjalanannya, Polres Rembang sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yakni K, R dan S.
K dan R diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP yaitu seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK (tambang illegal), dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara, seorang lagi yang berinisial S, diduga sebagai provokator aksi blokade jalan. “Masih tiga tersangka, yang satu merupakan provokator pemblokadean,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo.
Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
“Akan kami dalami,” katanya.
Diketahui dalam dinamika pemeriksaan perkara, terjadi aksi pemblokadean jalan. Hingga Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan tersangka, serta mengamankan sejumlah truk yang diduga ikut terlibat. Saat ini, kata AKP Hery, truk-truk tersebut masih diamankan. Dan, ada juga sebagian orang yang tidak mengakui terkait kepemilikan truk.
Pihaknya juga masih mendalami terkait hal ini. Ia mengatakan masih ada belasan truk yang perlu dilakukan pemeriksaan. “Masih ada 19 truk,” katanya.
Disinggung terkait tindak lanjut tanah pertambangan setelah ada penetapan tersangka, pihaknya menjelaskan, untuk sementara masih dilakukan status quo sampai nanti ada putusan dari pengadilan.
“Lokasi pertambangan masih lakukan status quo dulu, hasil dari persidangan seperti apa,” ujarnya. (ali)