PATI – SDN Bermi 03, Kecamatan Gembong, sudah bertahun-tahun tak dapat bantuan sarana dan prasarana (sarpras). Sebab, terganjal aturan jumlah siswa. Akibatnya, siswa terpaksa mengkiuti egiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa di ruang yang atapnya nyaris ambrol.
Baca Juga : Tegas! Warung Remang-Remang di Pati Ini Bakal Dibongkar, Ini Masalahnya
Ada beberapa ruang kelas di SDN itu yang rusak. Paling parah di kelas II, V, dan VI. Atapnya pada berlubang. Apalagi beberapa bangunan masih menggunakan asbes.
”Ada beberapa ruang rusak. Tapi paling parah di tiga ruangan. Ada ruang yang masih asbes,” terang Kepala SDN Bermi 03 Gunawi.
Di kelas II tak ada plafonnya. Keramiknya pun lawas. Tinggi kelasnya juga tak seperti kelas lain. Bahkan, kusennya dimakan rayap. Rawan ambrol.
”Ini bangunan tahun 1982. Selama ini bantuan dari aspirasi DPRD Pati. Selain itu, belum ada bantuan, karena terganjal aturan,” tuturnya.
Para murid pun terpaksa belajar di ruang kelas yang tak layak itu. Mereka bertahan bertahun-tahun di kelas yang atapnya mau ambrol itu. ”Kelas yang rusak itu masih ditempati para siswa. Panasnya bukan main,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki kelas, dia mengaku sudah ada koordinasi dengan dinas terkait. Namun, sekolah itu tak dapat jatah perbaikan kelas. Terganjal administrasi.
”Waktu itu saya diajak koordinasi dengan dinas terkait. Ada 15 SD di Kecamatan Gembong yang diusulkan dapat bantuan. Tapi yang dapat hanya sembilan,” tuturnya.
Dia mengaku, adanya SD yang tak dapat bantuan, termasuk SD-nya itu, karena sekolah harus memenuhi kuota 60 siswa per tahun. Sedangkan di sekolahnya hanya ada 39 siswa.
”Jadi, dengan mengacu pada aturan itu, selamanya tak akan bisa (mendapat bantuan),” tandasnya.