PATI – Setelah melarikan diri selama enam bulan, akhirnya PJA diringkus Polresta Pati. Dia terjerat Pasal 80 UUPA (tentang perlindungan anak). Pria berusia 33 tahun itu terancam lebih dari 5 tahun penjara.
Jumat (24/3), Polresta Pati menggelar beberapa kasus di Mapolresta setempat. PJA dan tersangka kasus lainnya digeret di sana.
“Kasus yang menonjol ada di Kecamatan Sukolilo. Ada penganiayaan mantan istri dengan menyiram bensin. Ada upaya membakar korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
Waktu itu, Warga Desa Tompegunung, Sukolilo, itu mendatangi kamar mantan istrinya itu melalui pintu rumah belakang. Kemudian pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban. Kasus percobaan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Korban sontak terbangun. Lalu mendorong pelaku yang tengah berusaha menghidupkan korek api. Pelaku mau membacok kepala korban, ayah mantan istrinya itu menangkisnya.
Setelah perempuan berusia 31 tahun itu disiram bensin dan dibacok, pelaku melarikan diri.
Setelah itu, pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya pihak Polsek Sukolilo mendapatkan informasi jika pelaku PJA berada di wilayah Kayen Pati.
“Yang namanya ditangkap pasti ada perlawanan. Itu wajar,” katanya.
Atas tindakannya itu, pelaku terancam kurungan penjara lima tahun lebih. Dia terjerat Pasal 80 UUPA.
“Dia terancam hukuman penjara lima tahun lebih,” tegas Kasat.
Sementara ini, pihak kepolisian masih mendalami lagi motif pelaku. “Motif masih kami dalami lagi. Memang pelaku sempat menghilang enam bulan,” tambahnya.
Pelaku mengaku, kecewa terhadap mantan istrinya itu. Sebab, dia sudah memberikan nafkah, tapi tiba-tiba dicerai. “Saya tak tahu, tiba-tiba status pernikahan sudah cerai. Saya konfirmasi ke Pengadilan Agama tak mendapat respon. Saya kecewa,” pungkasnya. (adr)