PATI – Bupati Pati Haryanto melarang kendaraan bermuatan berat serta bus antar kota, antar provinsi melewati jalur alternatif Pati-Rembang. Pasalnya, kendaraan tersebut membuat jalan rusak. Sehingga, jalur alternatif ini hanya boleh dilalui kendaraan pribadi roda empat atau sepeda motor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memasang papan larangan dilewati truk dan bus mulai Rabu (23/3). Selain itu, petugas Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati diminta untuk menjaga jalur ini.
”Bus, truk muatan berat tidak boleh melintasi Jalan Jaken-Jekenan sampai ke Sampang, Kuniran sampai ke Karangrejo. Jalan-jalan itu hanya cukup untuk mobil pribadi dan sepeda motor. Karena jalan alternatif banyak yang rusak, sehingga jalur itu hanya diperbolehkan kendaraan pribadi maupun sepeda motor,” ujar Haryanto selepas memimpin rapat koordinasi penanganan kemacetan di Ruang Joyokusumo Setda Pati kemarin (23/3).
Kebijakan ini ditempuh lantaran jalur milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ini mengalami kerusakan setelah dilalui kendaraan berat. Soalnya, setelah adanya perbaikan jalan Pantura, sebagian besar kendaraan muatan berat melewati jalan alternatif Pati-Rembang.
”Jalan kalau dilewati muatan berat akan cepat rusak. Oleh karena itu, akan kami pasang tanda larangan untuk melintas ruas jalan itu. Kemudian, akan dijaga Dishub, Polsek, Satpol PP dan Satlantas,” tukasnya.
Kendaraan bermuatan berat, bus AKAP dan mobil besar lainnya diminta tetap menggunakan jalan Pantura atau melewati jalur provinsi lainnya. ”Jalan alternatif Pati-Rembang hanya mobil pribadi dan sepeda motor. Karena struktur jalannya bukan untuk muatan berat. Sehingga mobil-mobil besar lewat jalan kabupaten ya ndak benar,” imbuh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin.
Dia mengatakan, pengguna jalan (bus, truk) diminta tak melintasi area Pati. Melainkan jalur tengah seperti Solo. ”Daripada kejebak macet di sini (Pati). Kalau yang dari Rembang silakan lewat Blora langsung ke Purwodadi bisa,” katanya. (adr/him)