PATI – Salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati diketahui ikut menandatangani surat terbuka penolakan penutupan prostitusi dan karaoke di Bumi Mina Tani.
Pondok pesantren itu bernama Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso. Pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak).
Pondok tersebut turut menyetujui tudingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati soal pelanggaran HAM atas penutupan Lorong Indah (LI).
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib angkat bicara. Kiai sepuh ini menjelaskan, ponpes tersebut didirikan seorang koordinator karaoke.
”Pondok pesantren itu adalah pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati. Memang dia mendirikan Pondok Pesantren di Bremi, Gembong, yang diketuai oleh mantan kepala desa Imam Suroso,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, ponpes tersebut belum memiliki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Maka dari itu, ia meminta Kemenag Kabupaten Pati untuk menertibkan ponpes itu.
“Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kami sudah meminta Kemenag untuk membedolkan (ditertibkan). Masak pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Kan tidak mungkin. Apalagi tempat prostitusi itu belum terdaftar,” tandas Kiai Mujib.
Perlu diketahui, pada tanggal 12 Oktober lalu, Gerak melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa institusi negara tentang penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke di Kabupaten Pati. Mereka menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat merugikan negara dalam hal ini PLN lantaran adanya pemutusan listrik.
Menanggapi hal ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kabupaten Pati pun bersuara. Forum yang diketuai Kiai Mujib ini menilai langkah Pemkab Pati sudah tepat. “Adanya protistusi banyak keluarga yang hancur. Banyak maksiat, peredaran miras dan lainnya. Penutupan prostitusi sudah tepat,” pungkasnya. (him)