PATI – Pertambangan (Galian C) di wilayah Kecamatan Sukolilo dikeluhkan warga. Masyarakat mengira wilayah Pegunungan Kendeng itu masuk kawasan zona merah (hutan lindung). Ternyata di luar kawasan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Sejumlah warga sekitar Pegungungan Kendeng ini sebelumnya merasa khawatir karena adanya pertambangan itu. Sepengetahuannya, kawasan itu masuk hutan lindung.
”Tambang-tambang itu tak berizin semua. Yang ditambang hutan lindung. Seharusnya tak boleh. Salah satu tambang itu, milik Darmanto warga Baleadi,” papar warga setempat berinisial K.
Warga khawatir adanya dampak jangka panjang penambangan. Sebab, bisa menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor.
”Gunung itu kan dilindungi. Sedangkan di lokasi tambang itu bawahnya ada rumah. Bagaimana kalau terjadi longsor. Tanahnya kan dikeruk,” paparnya.
Harapannya, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti tambang itu. Sebab, meresahkan masyarakat. ”Inginnya digerebek APH. Biar tak beraktivitas lagi tambangnya,” harapnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi pihak Perhutani Pati menyatakan, daerah Sukolilo ini tak masuk wilayahnya. Sehingga bukan masuk hutan lindung. ”Itu di luar kawasan hutan atau bukan merupakan kawasan Perhutani,” terang Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo.
Dia menerangkan, luas kawasan hutan yang masuk dalam wilayah administratif pihaknya ini seluas 21.220,35 hektare (ha). Meski luas kawasan perhutani sedemikian banyak, kawasan pertambangan di Sukillo ini bukan kawasan hutan yang dikelola pihaknya. ”Bukan,” jawabnya ketika ditanya pertambangan kawasan sukolilo merupakan kawasan hutan. (adr/him)
Reporter: Andre Faidhil Falah
PATI – Pertambangan (Galian C) di wilayah Kecamatan Sukolilo dikeluhkan warga. Masyarakat mengira wilayah Pegunungan Kendeng itu masuk kawasan zona merah (hutan lindung). Ternyata di luar kawasan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Sejumlah warga sekitar Pegungungan Kendeng ini sebelumnya merasa khawatir karena adanya pertambangan itu. Sepengetahuannya, kawasan itu masuk hutan lindung.
”Tambang-tambang itu tak berizin semua. Yang ditambang hutan lindung. Seharusnya tak boleh. Salah satu tambang itu, milik Darmanto warga Baleadi,” papar warga setempat berinisial K.
Warga khawatir adanya dampak jangka panjang penambangan. Sebab, bisa menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor.
”Gunung itu kan dilindungi. Sedangkan di lokasi tambang itu bawahnya ada rumah. Bagaimana kalau terjadi longsor. Tanahnya kan dikeruk,” paparnya.
Harapannya, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti tambang itu. Sebab, meresahkan masyarakat. ”Inginnya digerebek APH. Biar tak beraktivitas lagi tambangnya,” harapnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi pihak Perhutani Pati menyatakan, daerah Sukolilo ini tak masuk wilayahnya. Sehingga bukan masuk hutan lindung. ”Itu di luar kawasan hutan atau bukan merupakan kawasan Perhutani,” terang Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo.
Dia menerangkan, luas kawasan hutan yang masuk dalam wilayah administratif pihaknya ini seluas 21.220,35 hektare (ha). Meski luas kawasan perhutani sedemikian banyak, kawasan pertambangan di Sukillo ini bukan kawasan hutan yang dikelola pihaknya. ”Bukan,” jawabnya ketika ditanya pertambangan kawasan sukolilo merupakan kawasan hutan. (adr/him)
Reporter: Andre Faidhil Falah