PATI – Pemkab Pati memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Dengan pemangkasan ini, pegawai pemerintah itu pulang pada pukul 14.00.
Aturannya berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 0612/609 tahun 2023 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 M. SE ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023.
Dalam SE itu jam kerja ASN di Kabupaten Pati dipangkas 5 jam selama satu pekan. Sebelumnya, jam kerja ASN selama sepekan berjumlah 37,5 jam. Sedangkan selama Ramadan ini menjadi 32,5 jam kerja.
ASN yang lima hari kerja masuk pada pukul 07.30 dan pulang 14.00 pada Senin hingga Kamis. Tanpa istirahat. Kemudian pada Jumat, mereka masuk kerja pada 07.30 dan pulang pada pukul 13.30. Dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara, untuk ASN yang enam hari kerja masuk pada pukul 07.30 hingga 13.30 pada Senin hingga Kamis, 07.30 -11.00 pada Jumat dan kerja mulai 07.30 hingga pukul 12.30. Mereka tidak diberikan waktu istirahat.
Dalam surat itu juga dijelaskan, bagi ASN yang bekerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diatur sendiri oleh dinas yang membidangi dengan berpedoman 32,5 jam kerja.
”Dinas itu antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit pelayanan lain,” tutur Sekda Pati, Jumani.
Harapannya dengan adanya aturan ini pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Meski jam kerjanya dipangkas.
”Diharapkan para pimpinan OPD memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan. Serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal menambahkan, pemangkasan ini bertujuan agar ASN Kabupaten Pati yang beragama Islam bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk.
”Tujuannya iya biar ASN, terutama ibu-ibu bisa menyiapkan untuk berbuka bagi keluarga. Tapi kerja tetap harus optimal,” tandasnya. (adr/khim)