PATI – Proyek Tol Demak-Tuban yang melintasi Kabupaten Pati bakal melalui pemukiman warga hingga masjid. Itu terlihat dari peta rencana proyek jalan Tol Demak-Tuban. Rencana dimungkinkan masih bisa berubah. Mengingat untuk menghindari dampaknya.
Berdasarkan informasi pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati, proyek yang melewati 39 desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Pati ini, jumlah wilayah tersebut belum final dan dapat berubah. Mengingat, tahapan yang dilalui masih panjang.
”Kemarin dari konsultan menyarankan dari sembilan kecamatan dan 39 desa tersebut dipaparkan. Lalu lokasi itu ada yang kena permukiman, kemudian makam, masjid, per sawahan,” terang Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Pati Dyah Susilowati.
Dia menambahkan, secara detail pelaksanaan proyek strategis nasional itu, juga belum diketahui pasti kapan dimulai. Begitu juga jumlah desa yang bakal terdampak diungkapkannya masih dapat berubah. ”Setelah sosialisasi di Desa Babalan, Gabus itu yang terkait dengan lingkungan. Ini masih ada kajian yang dilalui. Masih ada perubahan lah. Dari sejumlah kecamatan dan desa itu masih tentatif,” tambahnya.
Ia menjelaskan tahapan saat ini mengenai proyek nasional itu. Bahwasannya, saat ini tahapan baru pada sosialisasi lingkungan. Sementara untuk teknis pembangunan jalan masih belum. Forum Grup Discussions (FGD) ke calon desa yang terdampak pun belum dilakukan. ”FGD belum dijadwalkan. Sifatnya kemarin baru kulonuwun saja. Atas permintaan dari konsorsium PT Perencana Jaya minta difasilitasi dalam rangka rapat pembahasan tekait studi pembahasan lahan dan seterusnya.
”Ini masih panjang ya tahapannya, setelah konsultan kemarin memberikan paparan dan masukan dari tim. Kemarin yang kita undang ada dari DPUTR, Bappeda, Dishub, Tapem, Dinas Pertanian, BPN, ada masukan-masukan,” tukasnya.
Di sisi lain, tim ahli lingkungan Final Business Case (FBC) Fauziah Hernarawati mengatakan, masih banyak tahapan yang akan dilalui untuk realisasi pembangunan jalan tol. Di antaranya, FGD, sosialisasi, ganti untung lahan, dan proses amdal. ”Misalnya nanti ada makam atau bangunan ibadah akan melalukan rapat dengan pihak desa. Nanti hasilnya bagaimana, kami akan membuat dokumen. Kemudian akan kami kirimkan ke pusat sebagai masukan,” tandasnya. (war)