26.1 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Kasus Penganiayaan di Tanjungrejo Berakhir Damai, Kejari Pati Berikan Restoratif Justice

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) perkara tersangka Moh. Shofi’i. Kedua belah pihak telah menyepakati untuk berdamai. Selain itu, perkara sudah memenuhi unsur dilaksanakan RJ.

Tersangka asal Desa Jatiroto, Kayen itu dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kasus tersebut bermula pada pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul di Desa Tanjungrejo, Margoyoso. Waktu itu, Asmi’ah saat di dapur mendengar Allfina menangis. Di sana ada Shofi’i yang sedang marah kemudian mendorong Asmi’ah hingga terjatuh. Setelah berdiri dia dipukul sebanyak dua kali kena matanya. Shofi’I juga menyikut Asmia’ah menggunakan tangan kanan mengenai wajah korban.


Berdasarkan hasil visum yang dibuat Pro Justitia dan ditandatangani dokter di RSI Pati, pada 6 November 2021 pasien telah diperiksa. Hasilnya terdapat luka memar pada sudut kelopak mata kanan bagian dalam, luka lecet pada lengan kanan bawah bagian dalam, dan luka robek pada lengan kanan bawah bagian luar.

Kini pria berusia 36 tahun itu sudah bebas dari jeratan. Pihak Kejari Pati telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan RJ.

Baca Juga :  Pemkab Pati Usulkan Dua Rest Area Jalur Tol Demak-Tuban, Ini Pertimbangannya

Kepala Kajari Pati Mahmudi mengatakan, ada dasarnya pihaknya melakukan RJ. Dasarnya di Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat Jampidum Nomor: B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Juklak Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif berlandaskan pada tiga syarat prinsip. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.

Kata Mahmudi, ada alasan pertimbangan lain dilakukan RJ. Yakni, tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan Keluarga (menantu dan mertua). Lalu peganiayaan ini terjadi dikarenakan tersangka ingin rujuk dengan istrinya. Namun terjadi keributan kemudian tersangka mengambil anak kandungnya di rumah korban yang berakibat penganiayaan.

”Terakhir adanya respon positif dari tokoh masyarakat yang menyetujui dan menghendaki perkara ini dihentikan melalui RJ. Tujuannya untuk menghindari stigma negatif dan mewujudkan keharmonisan masyarakat,” katanya. (adr)






Reporter: Andre Faidhil Falah

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) perkara tersangka Moh. Shofi’i. Kedua belah pihak telah menyepakati untuk berdamai. Selain itu, perkara sudah memenuhi unsur dilaksanakan RJ.

Tersangka asal Desa Jatiroto, Kayen itu dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kasus tersebut bermula pada pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul di Desa Tanjungrejo, Margoyoso. Waktu itu, Asmi’ah saat di dapur mendengar Allfina menangis. Di sana ada Shofi’i yang sedang marah kemudian mendorong Asmi’ah hingga terjatuh. Setelah berdiri dia dipukul sebanyak dua kali kena matanya. Shofi’I juga menyikut Asmia’ah menggunakan tangan kanan mengenai wajah korban.

Berdasarkan hasil visum yang dibuat Pro Justitia dan ditandatangani dokter di RSI Pati, pada 6 November 2021 pasien telah diperiksa. Hasilnya terdapat luka memar pada sudut kelopak mata kanan bagian dalam, luka lecet pada lengan kanan bawah bagian dalam, dan luka robek pada lengan kanan bawah bagian luar.

Kini pria berusia 36 tahun itu sudah bebas dari jeratan. Pihak Kejari Pati telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan RJ.

Baca Juga :  Letkol Catur Irawan Resmi Jabat Dandim Pati Gantikan Letkol Adi Zamani

Kepala Kajari Pati Mahmudi mengatakan, ada dasarnya pihaknya melakukan RJ. Dasarnya di Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat Jampidum Nomor: B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Juklak Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif berlandaskan pada tiga syarat prinsip. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.

Kata Mahmudi, ada alasan pertimbangan lain dilakukan RJ. Yakni, tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan Keluarga (menantu dan mertua). Lalu peganiayaan ini terjadi dikarenakan tersangka ingin rujuk dengan istrinya. Namun terjadi keributan kemudian tersangka mengambil anak kandungnya di rumah korban yang berakibat penganiayaan.

”Terakhir adanya respon positif dari tokoh masyarakat yang menyetujui dan menghendaki perkara ini dihentikan melalui RJ. Tujuannya untuk menghindari stigma negatif dan mewujudkan keharmonisan masyarakat,” katanya. (adr)






Reporter: Andre Faidhil Falah

Most Read

Artikel Terbaru