30.6 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Dikeluhkan Masyarakat

PATI – Pemerintah mewacanakan penghapusan iuran BPJS kelas I, II, dan III. Informasi yang beredar, iuran terbaru berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per bulan.

Besaran iuran tersebut, mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya Hanafi, 30, pegawai di salah satu perusahan swasta yang bekerja di Kabupaten Pati. Saat ini, dia peserta kelas III mandiri. Iurannya Rp 35 ribu per bulan.

Menurutnya, dengan skema kelas standar otomatis iurannya akan naik. Belum lagi BPJS mengharuskan mengikutsertakan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Kebijakan tersebut, dia rasa akan memberatkan.


”Misalnya iuran sebesar itu (Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu per bulan, Red) kalau masih lajang ya bisa. Beda cerita kalau sudah berkeluarga. Pasti berat. Soalnya dalam satu KK harus ikut semua. Misalnya saya gajinya sebulan hanya UMR, berkisar Rp 1,9 juta. Saya punya istri, jadi biayanya dua orang (Rp 150 ribu sebulan, Red). Belum lagi kalau sudah punya anak. Juga biaya yang lain bagaimana,” kata warga Kecamatan Kayen itu.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Radar Kudus, MTsN 1 Pati Bikin Sekolah Jurnalistik

Meski begitu, ia mengaku siap mengikuti kebijakan BPJS terbaru. Katanya, jaminan kesehatan ibarat menjadi kebutuhan pokok sekarang. Hanafi berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali keadan di daerah. Soalnya ini menyangkut UMR yang minim.

”Iuran per kelas diseragamkan tidak mengapa. Tapi melihat UMR di daerah yang tak seperti Jakarta. Paling tidak jangan sampai Rp 75 ribu. Berat soalnya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, pihak BPJS Cabang Pati hingga kemarin (19/7) belum menerapkan kelas iuran terbaru ini. Penerapan iuran kelas I, II, dan III masih diberlakukan. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, terobosan terbaru dari BPJS Pusat tersebut, baru tahap uji coba. Jadi, belum diberlakukan untuk seluruh kantor cabang BPJS se-Indonesia.

”Untuk saat ini belum diberlakukan. Info terakhir, baru akan uji coba di beberapa RS vertikal (milik pemerintah, Red) se-Indonesia. Namun, sudah atau belum kami juga belum tahu,” imbuhnya. (adr/lin)






Reporter: Andre Faidhil Falah

PATI – Pemerintah mewacanakan penghapusan iuran BPJS kelas I, II, dan III. Informasi yang beredar, iuran terbaru berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per bulan.

Besaran iuran tersebut, mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya Hanafi, 30, pegawai di salah satu perusahan swasta yang bekerja di Kabupaten Pati. Saat ini, dia peserta kelas III mandiri. Iurannya Rp 35 ribu per bulan.

Menurutnya, dengan skema kelas standar otomatis iurannya akan naik. Belum lagi BPJS mengharuskan mengikutsertakan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Kebijakan tersebut, dia rasa akan memberatkan.

”Misalnya iuran sebesar itu (Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu per bulan, Red) kalau masih lajang ya bisa. Beda cerita kalau sudah berkeluarga. Pasti berat. Soalnya dalam satu KK harus ikut semua. Misalnya saya gajinya sebulan hanya UMR, berkisar Rp 1,9 juta. Saya punya istri, jadi biayanya dua orang (Rp 150 ribu sebulan, Red). Belum lagi kalau sudah punya anak. Juga biaya yang lain bagaimana,” kata warga Kecamatan Kayen itu.

Baca Juga :  Ketua Demokrat Pati Semangat Berlipat Usai Dilantik Ketum AHY

Meski begitu, ia mengaku siap mengikuti kebijakan BPJS terbaru. Katanya, jaminan kesehatan ibarat menjadi kebutuhan pokok sekarang. Hanafi berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali keadan di daerah. Soalnya ini menyangkut UMR yang minim.

”Iuran per kelas diseragamkan tidak mengapa. Tapi melihat UMR di daerah yang tak seperti Jakarta. Paling tidak jangan sampai Rp 75 ribu. Berat soalnya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, pihak BPJS Cabang Pati hingga kemarin (19/7) belum menerapkan kelas iuran terbaru ini. Penerapan iuran kelas I, II, dan III masih diberlakukan. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, terobosan terbaru dari BPJS Pusat tersebut, baru tahap uji coba. Jadi, belum diberlakukan untuk seluruh kantor cabang BPJS se-Indonesia.

”Untuk saat ini belum diberlakukan. Info terakhir, baru akan uji coba di beberapa RS vertikal (milik pemerintah, Red) se-Indonesia. Namun, sudah atau belum kami juga belum tahu,” imbuhnya. (adr/lin)






Reporter: Andre Faidhil Falah

Most Read

Artikel Terbaru