25.2 C
Kudus
Friday, March 24, 2023

Kasus Ruda Paksa Penyandang Disabilitas di Pati, Polisi Datangkan 3 Saksi

PATI –  Satreskrim Polres Pati memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus ruda paksa terhadap disabilitas. Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut tak lain merupakan keluarga korban.

Pengacara korban Izzudin Arsalan mengatakan, agenda hari ini (19/1) pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pihak kepolisian. ”Saksi terdekat dari ibu dan saudara korban. Kemudian satu orang yang rumahnya berdekatan dengan tempat perkara kejadian (TKP),” terangnya.

Keterangan yang diambil kepolisian pada dasarnya kompeteni saksi. Yakni orang-orang yang kerap melihat terduga datang ke TKP.


”Diperkuat saksi-saksi itu. Salah satunya, menanyai melihat terduga sering ke TKP. Selain itu juga sempat bertanya mengapa pergi kesana terus. Kata terduga, sekolahnya bagus. Padahal dia tidak berkepentingan di sana. Mungkin itu alibinya,” bebernya.

Pihak kepolisian meminta untuk tambahan saksi. Lanjut dia, nantinya akan ada 3-4 saksi yang akan didatangkan lagi. ”Tergantung penyidik. Sementara ini masih butuh tambahan saksi untuk memperkuat dugaan. Setelah dugaan itu kuat, akan proses penyidikan,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, kasus terduga pemerkosaan itu sudah mengerucut. Apalagi korban menunjuk pelaku melalui metode gambar. ”Nantinya juga ada tes psikologi dan ahli bahasa di RS Bayangkara. Biar lebih jelas,” paparnya.

Baca Juga :  Target Pendapatan Kabupaten Pati Dipredikasi Turun 2,7 Persen, Ini Penyebabnya

Polisi juga masih mendalami dari sisi keterangan korban. ”Betul kemarin kami menerima laporan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Pati Polres Pati Iptu Sukarno.

Untuk diketahui, Seorang kakek berusia 60 tahun di Pati berinisial SWN diduga memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Bahkan korbannya sampai hamil enam bulan.

Diduga pemerkosaan itu dilakukan sejak 2021. Pelaku disebut sudah empat kali melakukan perbuatan.

Pendamping hukum korban Jumain mengatakan, korban yang merupakan petugas kebersihan di salah satu sekolah di Pati datang pagi-pagi untuk bekerja. Saat itu, hanya ia yang berada di sekolah tersebut.

Kemudian pelaku yang mengetahui kebiasaan korban pun melancarkan aksi bejatnya. ”Sepi di pagi hari pukul 06.00 (pelaku) mau ke sawah sambil tungguin korban masuk kerja. Lalu ditarik, dibawa ke dapur (rumah pelaku). Pas belum ada orang,” ungkap Jumain. (him)






Reporter: Andre Faidhil Falah

PATI –  Satreskrim Polres Pati memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus ruda paksa terhadap disabilitas. Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut tak lain merupakan keluarga korban.

Pengacara korban Izzudin Arsalan mengatakan, agenda hari ini (19/1) pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pihak kepolisian. ”Saksi terdekat dari ibu dan saudara korban. Kemudian satu orang yang rumahnya berdekatan dengan tempat perkara kejadian (TKP),” terangnya.

Keterangan yang diambil kepolisian pada dasarnya kompeteni saksi. Yakni orang-orang yang kerap melihat terduga datang ke TKP.

”Diperkuat saksi-saksi itu. Salah satunya, menanyai melihat terduga sering ke TKP. Selain itu juga sempat bertanya mengapa pergi kesana terus. Kata terduga, sekolahnya bagus. Padahal dia tidak berkepentingan di sana. Mungkin itu alibinya,” bebernya.

Pihak kepolisian meminta untuk tambahan saksi. Lanjut dia, nantinya akan ada 3-4 saksi yang akan didatangkan lagi. ”Tergantung penyidik. Sementara ini masih butuh tambahan saksi untuk memperkuat dugaan. Setelah dugaan itu kuat, akan proses penyidikan,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, kasus terduga pemerkosaan itu sudah mengerucut. Apalagi korban menunjuk pelaku melalui metode gambar. ”Nantinya juga ada tes psikologi dan ahli bahasa di RS Bayangkara. Biar lebih jelas,” paparnya.

Baca Juga :  Miris, Atap Ruang Kelas Sekolah Dasar di Pati Disangga Bambu

Polisi juga masih mendalami dari sisi keterangan korban. ”Betul kemarin kami menerima laporan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Pati Polres Pati Iptu Sukarno.

Untuk diketahui, Seorang kakek berusia 60 tahun di Pati berinisial SWN diduga memerkosa perempuan penyandang disabilitas. Bahkan korbannya sampai hamil enam bulan.

Diduga pemerkosaan itu dilakukan sejak 2021. Pelaku disebut sudah empat kali melakukan perbuatan.

Pendamping hukum korban Jumain mengatakan, korban yang merupakan petugas kebersihan di salah satu sekolah di Pati datang pagi-pagi untuk bekerja. Saat itu, hanya ia yang berada di sekolah tersebut.

Kemudian pelaku yang mengetahui kebiasaan korban pun melancarkan aksi bejatnya. ”Sepi di pagi hari pukul 06.00 (pelaku) mau ke sawah sambil tungguin korban masuk kerja. Lalu ditarik, dibawa ke dapur (rumah pelaku). Pas belum ada orang,” ungkap Jumain. (him)






Reporter: Andre Faidhil Falah

Most Read

Artikel Terbaru