PATI – Kartu BPJS seorang warga kabupaten Pati ditemukan tidak aktif dan beralih nama. Hal ini dialami Sugiarti Desa Bleber, Kecamatan Cluwak Pati. Adanya hal ini, akan verifikasi dan validasi (verval) ulang data kepersertaan warga tersebut.
Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga seorang pasien hendak mengurus pembayaran pengobatan setelah mengalami kecelakaan baru-baru ini. Pasien bernama Sugiati itu diketahui mengalami kecelakaan dan harus menebus biaya pengobatannya di RS Soewondo Pati mencapai Rp 50 juta.
Dari biaya yang ada pihak keluarga mengajukan pada dua instasi yang bersangkutan untuk pemenuhan pembayaran yang ada. Dari jumlah itu pembayaran tertanggung jasa raharja hanya sebesar 20 juta. Sehingga selebihnya pihak keluarga mengupayakan di BPJS kesehatan.
“Tetapi ternyata status kepesertaannya di JKN KIS nonaktif, ” ujar Supriyanto, perwakilan keluarga.
Padahal berdasarkan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati dengan nomor 460 pada 6 Desember lalu. Warga tersebut tercatat sebagai warga miskin serta masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dikonfirmasi kemarin (13/12), berdasarkan data pihak BPJS setempat, yang bersangkutan (Sugiarti, Red) tidak masuk dalam SK Menteri Sosial terkait PBI JK/BPJS. Namun, yang masuk justru orang lain dengan nama serupa namun alamat berbeda.
Ada dua opsi solusi pilihan untuk permasalahan tersebut. Diverval ulang sebagai masyarakat yang mendapat bantuan. Sedangkan yang solusi kedua dapat membuat BPJS kesehatan mandiri.
”Akan aktif 14 hari setelah mendaftar. Keduanya memang bukan solusi instan. Tapi itu yang paling memungkinkan,” papar Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta pada BPJS Pati Bonaventura Andry Sigmanda.
Penyebab persoalan tersebut, lanjut Bona, terjadi akibat si pemilik tidak menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar. Sehingga terjadi kesalahan berupa nama yang sama dengan perbedaan alamat tersebut.
“Nah Ibu Sugiarti ini termasuk salah satu peserta yang tidak sesuai dengan alamat dan identitas lainnya. Jadi yang bersangkutan sendiri tidak pernah masuk SK Menteri Sosial. Karena ada kemiripan nama. Pada saat beliau menerima juga ada perbedaan data, itu tidak dilaporkan, sekian tahun yang lalu,” pungkasnya. (adr/him)