24.3 C
Kudus
Monday, March 20, 2023

Beroperasi di Jalan Raya, Puluhan Kereta Wisata di Pati Ditilang

PATI  – Sebanyak 10 unit kereta wisata atau kereta kelinci telah ditilang oleh Satlantas Polres Pati bersama dengan Dinas Perhubungan. Keduanya baru-baru ini memang menggencarkan razia terhadap kendaraan hasil modifikasi tersebut.

Langkah penindakan ini dilakukan karena kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dinilai rawan menimbulkan kecelakaan. Selain itu penindakan ini juga atas aduan dari paguyuban angkutan umum.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengungkapkan, penindakan atau penertiban kereta kelinci mulai dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022). Petugas menyisir sejumlah jalan raya, di antaranya jalan Pati-Kayen, Kayen-Tambakromo, Tambakromo-Gabus, Gabus-Winong, serta jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Pati selatan.


“Saat ini sudah ada 10 kendaraan yang sudah kami tilang. Kami sita surat-suratnya untuk sementara dan kami minta mereka membuat surat pernyataan,” terang Ipda Muslimin.

Adapun surat pernyataan tersebut berbunyi pemilik kereta kelinci siap disita kendaraannya apabila didapati melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari. Ipda Muslimin menambahkan, kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan.

Baca Juga :  Forum Honorer K2 Pati Audiensi dengan Komisi D

“Banyak keluhan dari paguyuban angkutan umum terkait kian maraknya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Sebelum dilakukan tilang, sebetulnya kami sendiri sudah melakukan upaya sosialisasi,” jelas Ipda Muslimin.

“Kami juga telah mengundang para pengusaha kereta kelinci tersebut untuk diberi sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya. Kami juga sudah beri teguran,” imbuhnya.

Namun sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha kereta kelinci yang tetap nekat mengoperasikan usahanya di jalan raya.

Padahal, operasional kereta kelinci di jalan raya rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

“Sebab, perakitan dan modifikasi kereta kelinci tidak melalui uji tipe, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan,” papar Ipda Muslimin. (him)






Reporter: Achmad Ulil Albab

PATI  – Sebanyak 10 unit kereta wisata atau kereta kelinci telah ditilang oleh Satlantas Polres Pati bersama dengan Dinas Perhubungan. Keduanya baru-baru ini memang menggencarkan razia terhadap kendaraan hasil modifikasi tersebut.

Langkah penindakan ini dilakukan karena kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dinilai rawan menimbulkan kecelakaan. Selain itu penindakan ini juga atas aduan dari paguyuban angkutan umum.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin mengungkapkan, penindakan atau penertiban kereta kelinci mulai dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022). Petugas menyisir sejumlah jalan raya, di antaranya jalan Pati-Kayen, Kayen-Tambakromo, Tambakromo-Gabus, Gabus-Winong, serta jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Pati selatan.

“Saat ini sudah ada 10 kendaraan yang sudah kami tilang. Kami sita surat-suratnya untuk sementara dan kami minta mereka membuat surat pernyataan,” terang Ipda Muslimin.

Adapun surat pernyataan tersebut berbunyi pemilik kereta kelinci siap disita kendaraannya apabila didapati melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari. Ipda Muslimin menambahkan, kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan.

Baca Juga :  Lantai Lintasan Atletik Stadion Joyokusumo Pati Mulai Dipasang

“Banyak keluhan dari paguyuban angkutan umum terkait kian maraknya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Sebelum dilakukan tilang, sebetulnya kami sendiri sudah melakukan upaya sosialisasi,” jelas Ipda Muslimin.

“Kami juga telah mengundang para pengusaha kereta kelinci tersebut untuk diberi sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya. Kami juga sudah beri teguran,” imbuhnya.

Namun sayangnya, terdapat sejumlah pengusaha kereta kelinci yang tetap nekat mengoperasikan usahanya di jalan raya.

Padahal, operasional kereta kelinci di jalan raya rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

“Sebab, perakitan dan modifikasi kereta kelinci tidak melalui uji tipe, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan laik jalan,” papar Ipda Muslimin. (him)






Reporter: Achmad Ulil Albab

Most Read

Artikel Terbaru