PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana membongkar bangunan Lorong Indah (LI). Kemarin (1/12), pemilik bangunan di sana telah disurati kali ketiga. Ini merupakan pemberian surat terakhir.
Isi surat tersebut untuk mengosongkan dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sugiyono mengatakan, surat ini berdurasi satu bulan. Rencananya diberikan tiga surat peringatan.
”Sebelum dilakukan pembongkaran, tentunya diberikan peringatan. Yaitu berupa surat peringatan. Bupati membuat surat peringatan pertama yang berlaku sebulan. Jika tidak ada respon, lalu akan diberikan surat lagi. Itu berturut-turut selama tiga kali. Jadi tiga bulan ini waktunya. Karena aturannya seperti itu,” paparnya.
Jika belum ada perkembangan setelah penyuratan ketiga ini, lantas apa akan dibongkar paksa? Menanggani ini, Kata Sugiyono. ”Penetapan pembongkaran LI. Besok (3/12) aka nada rapat khusus di Polres. Nanti hasilnya kami kabari lagi,” terangnya saat diwawancarai kemarin.
Dia menjelaskan, sebenarnya peringatan pembongkaran ini sudah ada di peraturan bupati (Perbub) Pati. Yaitu, lokalisasi tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Rencananya dikembalikan keperuntukannya (lahan pertanian, Red). Maka kami memberikan surat peringatan untuk dibongkar sendiri. Karena melanggar LP2B harus kembali keperuntukannya. Rencananya rata dengan tanah. Fiks kesana karena sesuai regulasi yang ada,” paparnya.
Di sisi lain, sejumlah 30-an sertifikat pemilik lahan menumpuk di kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pati. Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP mengakui itu. ”Itu lahan pertanian. Tapi mempunyai sertifikat permukiman. Totalnya 33 surat. Walaupun mempunyai hak milik, tapi pemanfaatannya tidak sesuai,. Ya harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (adr/him)