PATI – Sidang pembacaan duplik terdakwa Utomo dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati diwarnai aksi demo oleh pendukung terdakwa. Sekitar 100-an orang memadati halaman pengadilan untuk mengawal sidang tersebut.
Untuk diketahui ini merupakan kasus penipuan investasi kapal dengan lima orang korban. Terdakwa atas nama Utomo dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kemarin sidang pembacaan duplik. Putusan dilakukan pekan depan antara hari Senin atau Kamis.
Mereka menyebut terdakwa merupakan korban rentenir kelas kakap. Massa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00. Mereka membawa spanduk dengan berbagai macam tulisan yang menyebut terdakwa merupakan korban rentenir, massa juga ingin terdakwa bebas dari tuntutan hukum.
”Ini korban rentenir yang tidak bertanggung jawab. Kedatangan kami ini untuk mengawal sidang H Utomo atas rekayasa rentenir yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada intervensi, kami siap menambah masa,” kata dia.
Sementara itu usai mengikuti sidang, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang merupakan korban dari terdakwa Utomo tidak terima disebut rentenir. Perempuan yang akrab disapa Zana ini menantang jika bisa membuktikan dirinya rentenir akan dijanjikan uang 200 juta dan satu unit mobil Pajero.
“Kalau tuduhan rentenir, saya ada sayembara. Saya kasih uang Rp 200 juta dan Pajero 1 kalau bisa membuktikan kalau saya bunga berbunga (rentenir). Karena itu senjatanya Utomo untuk menggiring massa seperti itu,” tutur Zana usai menghadiri sidang lanjutan kasus Utomo.
Apalagi, lanjut dia, korban Utomo tidak hanya dia seorang. Ada korban-korban lainnya yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar. Sementara dirinya mengintervensikan uang lebih dari 5,5 miliar.
”Kalau ada bukti otentik dan valid (buktikan!). Karena korban tidakhanya saya. Apakah korban lainnya itu rentenir juga. Dia menawarkan investasi dan menjanjikan keuntungan 4-7 persen. Apa itu bisa disebut rentenir,” tegas Zana.
Namun, janji yang dikatakan terdakwa tidak diberikan. Bahkan modal para korban tidak kembali. Ia pun berharap Utomo diadili dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (aua/him)