PATI – Beberapa tempat karaoke masih ngeyel buka saat ramadan. Padahal selama bulan puasa ini dilarang buka. Petugas pun menggerebek karoke yang membandel.
Razia tempat hiburan malam ini menindaklanjuti surat edaran Pj. Bupati Pati nomor 556.1/611 tanggal 21 Maret 2023. Intinya, adanya larangan operasional tempat karaoke selama ramadan.
Berdasarkan laporan masyarakat ada beberapa tempat hiburan malam yang buka. Sasaran Pemkab Pati kali ini MJ hotel, Lingkar Musik, Romantika stasiun, Permata Stasiun, Citra stasiun, The Bos Karaoke, Hotel 99, Hotel Gritary, Hotel 21, dan Alaska Mintobasuki.
”Tadi malam kami mengecek tempat hiburan malam pukul 23.00. Kami 12 orang ke sana. Saat ke lokasi tempat hiburannya kelihatannya tutup. Padahal buka,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono.
Selama ramadan ini tempat karaoke tersebut diperkirakan masih buka. Caranya dengan sembunyi-sembunyi.
”Kami pantau pekan lalu karaoke posisi pintu terkunci rantai. Tapi tadi malam tidak. Kemudian kami masuk hotel. Begitu masuk ada karyawan yang segera memberitahu kalau ada petugas. Terus pintu terbuka. Bukanya ternyata kucing-kucingan,” tandasnya.
Kata dia, di MJ Hotel karaoke buka terdapat sembilan pengunjung. Adapula minuman keras (Miras) diatas 5 persen sebanyak lima botol. ”Terkait MJ hotel yang buka dan tidak mengindahkan surat Pj bupati Pati, agar di tindak/diberi pembinaan dari Dinporapar,” terang Giono. Sapaan akrab Kasatpol PP itu.
Giono menerangkan tindaklanjut nanti dinas terkait yang membidangi bakal membina. Selanjutnya, pelanggar akan diproses sesuai Perda yang berlaku. Sebab ada sanksi dendanya.
”Kali ini kami pembinaan, arahan, dan imbauan dulu. Manajemen tempat hiburan malam yang tak patuh edaran ada sanksi administasinya. Saya ini sedang membuat surat ke dinas terkait,” tegasnya. (adr/him)