DILIHAT dari sisi aktualisasinya, pendidikan merupakan proses interaksi antara guru (pendidik) dengan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang ditentukan. Pendidik, peserta didik dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk suatu triangle, yang jika hilang salah satunya, maka hilang pula hakikat pendidikan. Namun demikian, dalam situasi tertentu tugas guru bisa diwakilkan atau dibantu oleh unsur lain seperti media teknologi, namun tidak dapat digantikan. Mendidik adalah pekerjaan professional, karena itu guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik professional.
Salah satu faktor yang paling menentukan berhasilnya proses belajar mengajar dalam kelas adalah guru. Karena itu, guru sebenarnya tidak hanya mendidik melainkan juga berfungsi sebagai orang dewasa yang bertugas professional memindahkan ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) atau penyalur ilmu pengetahuan (transmitter of knowledge) yang dikuasai kepada anak didik. Guru juga menjadi pemimpin, atau menjadi pendidik, dan pembimbing di kalangan anak didiknya.
Sejalan dengan permasalahan tersebut, makalah ini akan mencoba menguraikan tentang apa yang dimaksud dengan profesi guru dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti fungsi guru, tanggung jawab profesinya dan ketrampilan dalam mengelola peserta didik. Sehingga muncul pertanyaan ; mengapa guru perlu memahami tujuan pengajaran dan hakikat fungsi profesionalnya dalam mengajar, bagaimana hubungan profesionalisme guru dengan peranannya dalam upaya pengembangan kurikulum dalam pendidikan ?
Guru atau pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Sama dengan teori pendidikan barat, tugas pendidik dalam pandangan Islam secara umum ialah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotor, kognitif, maupun potensi afektif. Potensi itu harus dikembangkan
Pendidik atau lebih popular dikatakan sebagai Guru adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Adapun profesi guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Dalam arti luas, guru mengemban peranan-peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, innovator, dan kooperatif. Sedangakan dalam arti sempit guru memiliki peran diantaranya sebagai pendidik, sebagai pengajar, sebagai pembimbing, sebagai pelatih, sebagai penasehat, sebagai pembaharu kreativitas, sebagai model teladan, sebagai pribadi, sebagai peneliti, sebagai pendorong kreatifitas, sebagai pembangkit pandangan, sebagai pekerja rutin, sebagai pemindah kemah, sebagai actor, dan sebagai evaluator. Guru sebagai tenaga pendidik bertanggung jawab melaksanakan administrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melayani secara teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (*)