Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komdigi Perketat Aturan Usia Anak di Media Sosial

Anita Fitriani • Senin, 9 Maret 2026 | 19:06 WIB

 

ilustrasi anak usia di bawah 16 tahun (Foto: istock)
ilustrasi anak usia di bawah 16 tahun (Foto: istock)

RADAR KUDUS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun di platform media sosial yang dianggap berisiko tinggi.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 6 Maret 2026, dan mencakup berbagai layanan populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), dan Roblox.

Tujuannya adalah untuk menekan paparan konten yang negatif, termasuk kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian yang dapat berdampak buruk pada perkembangan mental anak.

Regulasi ini membedakan platform berdasarkan tingkat risiko, di mana layanan yang berisiko tinggi dilarang untuk anak di bawah 16 tahun.

Sementara itu, aplikasi dengan risiko rendah, seperti aplikasi pendidikan, diizinkan untuk diakses oleh anak usia 13 tahun dengan pengawasan yang ketat dari orang tua.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk menerapkan metode verifikasi usia yang terpercaya, seperti pengenalan wajah atau dokumen identitas, serta wajib menonaktifkan akun jika terdeteksi pengguna yang tidak memenuhi syarat usia.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa separuh anak di Indonesia telah terpapar konten seksual di media sosial, 42% merasa tidak aman di dunia maya, dan ada 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring dari total 229 juta pengguna internet di seluruh negeri, di mana hampir 80% dari kasus tersebut melibatkan anak-anak.

Survei juga mengindikasikan adanya peningkatan kasus cyberbullying dan kecanduan media sosial yang berdampak pada prestasi belajar serta kesehatan mental generasi muda.

Hal ini juga menarik perhatian internasional dari para pemimpin dunia lainnya yang menerapkan batasan serupa untuk melindungi anak, seperti di Australia dan Inggris.

Komdigi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, memberikan edukasi digital, serta melaporkan konten berbahaya melalui saluran resmi.

Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang sehat, serta mengurangi kasus perlindungan anak dalam dunia maya.

Editor : Mahendra Aditya
#kebijakan Komdigi #larangan medsos anak #Larangan Anak Punya Medsos #Kementerian Komunikasi dan Digital #medsos #komdigi