RADAR KUDUS - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata ulang status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Namun di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan tenaga pendidik dan publik: jika PPPK paruh waktu sudah masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), mengapa sumber dan besaran gajinya berbeda dibandingkan PNS maupun PPPK penuh waktu?
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah banyak guru PPPK paruh waktu mengungkapkan bahwa gaji yang mereka terima di sejumlah daerah masih jauh dari kata layak.
Bahkan, nominalnya bervariasi antar daerah karena sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun akhirnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggajian PPPK paruh waktu serta alasan di balik kebijakan tersebut.
Baca Juga: Rincian THR 2026 ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Berdasarkan Pangkat dan Golongan
PPPK Paruh Waktu Dibuat untuk Menyelamatkan Honorer
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu pada dasarnya merupakan solusi untuk menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Pemerintah saat ini memang tengah menjalankan kebijakan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Salah satu ketentuannya adalah larangan keberadaan tenaga honorer dalam sistem birokrasi negara.
Kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi banyak pemerintah daerah. Di satu sisi, mereka harus mengikuti aturan penghapusan honorer. Namun di sisi lain, kemampuan anggaran daerah tidak selalu cukup untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam situasi itulah PPPK paruh waktu hadir sebagai jalan tengah.
Melalui skema ini, tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan status ASN, tetapi sistem kerjanya lebih fleksibel dan pembiayaan gajinya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Nunuk, kebijakan ini pada dasarnya dirancang agar para tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal akibat kebijakan penghapusan honorer.
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda?
Pertanyaan paling sering muncul adalah mengapa PPPK paruh waktu yang sudah menyandang status ASN tidak mendapatkan skema penggajian seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
Perbedaannya terletak pada sumber pembiayaan.
Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, sistem penggajiannya telah memiliki standar nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, besaran gajinya relatif seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki skema yang berbeda.
Gaji pokok mereka berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga nominalnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Akibatnya, seorang guru PPPK paruh waktu di satu daerah bisa menerima gaji yang berbeda dengan guru PPPK paruh waktu di daerah lain.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan ketimpangan penghasilan di kalangan guru PPPK paruh waktu di berbagai wilayah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Nominal per Golongan Jadi Acuan Pasca Lebaran
Pemerintah Pusat Tetap Memberi Dukungan
Meski gaji pokok PPPK paruh waktu berasal dari APBD, pemerintah pusat menegaskan bahwa mereka tidak sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.
Pemerintah melalui APBN tetap memberikan sejumlah bantuan tambahan kepada guru PPPK paruh waktu.
Bantuan tersebut antara lain berupa:
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
-
Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
-
Insentif tambahan yang diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru.
Jika sebelumnya TPG dibayarkan setiap tiga bulan, kini pembayaran dilakukan setiap bulan agar pendapatan guru lebih stabil dan terjamin.
PPPK Paruh Waktu Tetap ASN
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menegaskan bahwa secara administratif PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori ASN.
Definisi tersebut merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Artinya, meskipun mekanisme penggajiannya berbeda, status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari aparatur negara.
Namun demikian, pemerintah masih terus melakukan pembahasan terkait berbagai aspek kebijakan PPPK paruh waktu, termasuk skema kesejahteraan dan sistem penggajian.
Diskusi tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi yang lebih adil bagi para tenaga pendidik.
Baca Juga: 25 Kode Redeem FF 9 Maret 2026 Dirilis, Peluang Klaim Bundle Rampage dan Evo Gun Gratis
Ketimpangan Gaji Jadi Sorotan
Dalam praktiknya, perbedaan sumber gaji antara PPPK paruh waktu dan ASN lainnya memunculkan kritik dari sejumlah kalangan.
Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di antara ASN.
Seorang guru PPPK paruh waktu bisa saja menerima gaji yang jauh lebih kecil dibandingkan guru PPPK penuh waktu, meskipun keduanya bekerja di sektor yang sama.
Situasi ini semakin terasa di daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
Namun pemerintah menilai kebijakan ini merupakan solusi sementara untuk menghindari masalah yang lebih besar, yakni pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer secara massal.
Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Ke depan, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan PPPK paruh waktu.
Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain:
-
peningkatan standar kesejahteraan PPPK paruh waktu
-
penyelarasan sistem penggajian secara bertahap
-
peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu
Namun keputusan tersebut tentu harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru dan tenaga kependidikan selama proses penataan tenaga honorer masih berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Baca Juga: THR ASN Ngawi Rp48 Miliar Siap Disalurkan: Pemkab Menunggu Aturan Teknis PP Nomor 9 Tahun 2026
Reformasi Sistem ASN Masih Berjalan
Kebijakan PPPK paruh waktu pada dasarnya merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional.
Selama bertahun-tahun, keberadaan tenaga honorer menjadi persoalan kompleks di birokrasi Indonesia. Jumlahnya sangat besar, tetapi status dan kesejahteraannya tidak memiliki kepastian hukum.
Melalui kebijakan penataan ASN, pemerintah berusaha menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan.
Namun proses reformasi tersebut memang tidak dapat dilakukan secara instan.
Diperlukan berbagai kebijakan transisi agar perubahan tidak menimbulkan dampak sosial yang terlalu besar, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di sektor publik.
Dalam konteks inilah PPPK paruh waktu hadir sebagai salah satu mekanisme penyesuaian.
PPPK paruh waktu memang telah diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Namun berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, sumber gaji mereka berasal dari pemerintah daerah sehingga besarannya sangat bergantung pada kemampuan APBD.
Kebijakan ini diterapkan sebagai solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer di tengah kebijakan penghapusan honorer di instansi pemerintah.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui berbagai tunjangan dan insentif tambahan.
Ke depan, pemerintah bersama kementerian terkait masih terus membahas kemungkinan penyempurnaan kebijakan PPPK paruh waktu agar kesejahteraan tenaga pendidik dapat lebih terjamin.
Reformasi sistem ASN sendiri masih terus berjalan, dan PPPK paruh waktu menjadi salah satu tahap penting dalam proses penataan tersebut.
Editor : Mahendra Aditya