RADAR KUDUS - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara tahun 2026 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro mulai berjalan.
Hingga awal Maret 2026, ribuan aparatur yang bekerja di sejumlah satuan kerja pemerintah pusat di wilayah Bojonegoro dan Lamongan telah menerima pencairan dana tersebut.
Berdasarkan data terbaru, 2.086 penerima telah memperoleh THR dengan total nilai mencapai sekitar Rp9,65 miliar. Penyaluran tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi keuangan negara menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Selain sebagai bentuk dukungan kesejahteraan aparatur, pencairan THR juga memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah menjelang musim Lebaran.
Baca Juga: THR ASN Ngawi Rp48 Miliar Siap Disalurkan: Pemkab Menunggu Aturan Teknis PP Nomor 9 Tahun 2026
Penyaluran THR Mengacu pada Regulasi Nasional
Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno menjelaskan bahwa proses pencairan THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Selain itu, mekanisme teknis penyaluran juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur prosedur pembayaran melalui sistem perbendaharaan negara.
Dengan adanya dua regulasi tersebut, proses pencairan THR di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan secara seragam dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Teguh, KPPN Bojonegoro berperan sebagai unit pelaksana yang memproses pencairan dana dari negara kepada satuan kerja pemerintah yang berada di wilayah kerjanya.
Ribuan Aparatur Telah Menerima THR
Hingga 5 Maret 2026, KPPN Bojonegoro telah menerbitkan sejumlah dokumen SP2D untuk pembayaran THR kepada berbagai satuan kerja pemerintah pusat.
Total penerima mencapai 2.086 orang dengan nilai pencairan sekitar Rp9.652.262.900, atau setara dengan sekitar 9,76 persen dari total pagu anggaran THR yang tersedia di wilayah kerja tersebut.
Angka ini diperkirakan masih akan meningkat karena proses pengajuan pencairan dari berbagai satuan kerja lainnya masih berlangsung.
Artinya, jumlah aparatur yang menerima THR kemungkinan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan seiring penyelesaian proses administrasi oleh masing-masing instansi.
Aparatur Kepolisian Mendominasi Penerima
Dari data realisasi sementara, sebagian besar dana THR yang telah dicairkan berasal dari satuan kerja di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dua satuan kerja kepolisian yang telah memproses pencairan THR adalah:
-
Polres Bojonegoro
-
Polres Lamongan
Total dana yang disalurkan kepada aparatur kepolisian tersebut mencapai sekitar Rp8,51 miliar untuk 1.977 penerima.
Penerima tersebut terdiri dari:
-
personel kepolisian
-
pegawai negeri sipil di lingkungan Polri
-
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Besarnya jumlah penerima dari sektor kepolisian tidak terlepas dari jumlah personel yang cukup banyak serta kesiapan administrasi satuan kerja dalam mengajukan pencairan THR lebih awal.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair: PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Masuk Daftar Penerima
Aparatur Peradilan Juga Telah Menerima THR
Selain kepolisian, aparatur di lingkungan Mahkamah Agung juga termasuk dalam daftar penerima THR yang telah dicairkan melalui KPPN Bojonegoro.
Penerima berasal dari dua lembaga peradilan, yaitu:
-
Pengadilan Negeri Bojonegoro
-
Pengadilan Agama Lamongan
Total nilai THR yang telah dibayarkan kepada aparatur peradilan mencapai sekitar Rp1,09 miliar untuk 89 penerima.
Para penerima terdiri dari pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di lembaga peradilan tersebut.
Pembayaran untuk Pegawai Non-ASN
Selain aparatur negara yang berstatus ASN, sebagian kecil penerima THR juga berasal dari pegawai non-ASN yang bekerja di beberapa instansi pemerintah.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya, pembayaran THR diberikan kepada pegawai non-ASN yang bekerja di KPPN Bojonegoro.
Jumlah penerimanya mencapai tujuh orang dengan total nilai pembayaran sekitar Rp24,3 juta.
Sementara itu, dari Kementerian Agama, penyaluran THR diberikan kepada pegawai non-ASN di dua lembaga pendidikan madrasah di Lamongan, yakni:
-
MAN 2 Lamongan
-
MTsN 1 Lamongan
Total dana yang disalurkan kepada 13 penerima di lingkungan madrasah tersebut mencapai sekitar Rp15,59 juta.
Meskipun nilainya tidak sebesar sektor lain, penyaluran ini tetap menunjukkan bahwa kebijakan THR juga menyentuh pegawai yang bekerja di sektor pendidikan berbasis kementerian.
Mekanisme Pencairan THR melalui SP2D
Proses pembayaran THR bagi aparatur negara dilakukan melalui sistem perbendaharaan negara yang terintegrasi.
Satuan kerja pemerintah terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran kepada KPPN dengan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan.
Setelah dokumen tersebut diverifikasi dan dinyatakan sesuai, KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D inilah yang menjadi dasar bagi bank penyalur untuk mentransfer dana langsung ke rekening masing-masing penerima.
Dengan sistem ini, proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
THR sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Selain memiliki fungsi sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur negara, pencairan THR juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Dana miliaran rupiah yang beredar dalam waktu singkat menjelang Lebaran biasanya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Beberapa sektor usaha yang biasanya mengalami peningkatan permintaan antara lain:
-
perdagangan pakaian dan kebutuhan Lebaran
-
usaha kuliner dan makanan khas hari raya
-
transportasi dan jasa perjalanan mudik
-
pasar tradisional dan ritel modern
Di daerah seperti Bojonegoro dan Lamongan yang memiliki banyak pelaku usaha kecil, peningkatan konsumsi ini dapat membantu menggerakkan ekonomi lokal.
Para pedagang, pelaku UMKM, hingga sektor jasa biasanya merasakan dampak positif dari meningkatnya daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Perbedaan THR dan Gaji Ke-13
Dalam sistem keuangan aparatur negara, terdapat dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah setiap tahun, yaitu THR dan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri bagi sebagian besar aparatur negara di Indonesia.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan sering dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kedua tunjangan tersebut memiliki tujuan berbeda, namun sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Penyaluran THR Masih Akan Berlanjut
KPPN Bojonegoro memperkirakan penyaluran THR masih akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Sejumlah satuan kerja pemerintah lainnya di wilayah Bojonegoro dan Lamongan masih dalam proses mengajukan pencairan dana.
Setelah seluruh dokumen administrasi diselesaikan, KPPN akan memproses penerbitan SP2D sehingga dana dapat segera ditransfer ke rekening para penerima.
Dengan demikian, total nilai THR yang disalurkan di wilayah kerja KPPN Bojonegoro kemungkinan akan meningkat secara signifikan menjelang Idul Fitri.
Penyaluran THR aparatur negara tahun 2026 di wilayah kerja KPPN Bojonegoro telah mulai berjalan sejak awal Maret.
Hingga 5 Maret 2026, sebanyak 2.086 penerima telah memperoleh THR dengan total nilai sekitar Rp9,65 miliar.
Sebagian besar penerima berasal dari sektor kepolisian, diikuti aparatur peradilan serta pegawai non-ASN di beberapa instansi pemerintah.
Penyaluran THR dilakukan melalui mekanisme SP2D sesuai regulasi PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Selain memberikan dukungan finansial bagi aparatur negara, pencairan dana ini juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
Editor : Mahendra Aditya