RADAR KUDUS - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengadakan inspeksi mendadak di kantor Meta yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026.
Tindakan ini diambil sebagai respon terhadap rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan Indonesia mengenai penanganan disinformasi, judi online, serta konten yang mengandung fitnah dan kebencian di platform seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Sidak ini dilakukan setelah beberapa usaha komunikasi formal dan persuasif tidak berhasil mendorong Meta untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 40 UU ITE, dengan tingkat kepatuhan yang masih di bawah 30 persen.
Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari satu jam dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kemenko Polkam.
Kunjungan mendadak Komdigi ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kepentingan publik dari ancaman misinformasi dan disinformasi yang semakin marak di platform Meta.
Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah berkali-kali meminta Meta untuk memoderasi konten ilegal, namun respons dari perusahaan yang dimiliki Mark Zuckerberg dinilai lambat dan kurang memadai.
"Ini kita lakukan setelah banyak upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik secara formal maupun persuasif, dan akhirnya harus sidak," ungkap Meutya setelah kunjungannya di kantor Meta.
Isu utama yang dibahas meliputi penyebaran judi online, kebohongan, serta konten yang berisi fitnah dan kebencian yang belum ditangani dengan baik.
Komdigi menekankan pentingnya pengawasan ruang digital di Indonesia yang memiliki 230 juta pengguna internet, untuk menjaga stabilitas sosial.
Selain itu, Meutya menegaskan bahwa disinformasi bukan sekadar masalah, melainkan merupakan krisis global yang telah diakui PBB sebagai salah satu ancaman terbesar saat ini.
Sesi dimulai pada pukul 15. 00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16. 33 WIB, dipimpin langsung oleh Meutya bersama tim keamanan dari berbagai instansi. Dari pihak Meta, ikut hadir Kepala Kebijakan Publik Berni Moestafa yang menerima delegasi dari pemerintah.
Komdigi menuntut kepastian mengenai transparansi dalam algoritma moderasi konten, jumlah staf pengawas disinformasi, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Pemerintah mengharapkan Meta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk tindakan terhadap penipuan dan judi online yang sering muncul di WhatsApp dan Instagram.
Meutya menegaskan bahwa sidak ini bukanlah akhir dari usaha, melainkan suatu langkah awal untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat demi keamanan platform digital bagi masyarakat.
Meta belum memberikan jawaban yang jelas mengenai besarnya tim moderasi yang ada di Indonesia, yang menjadi salah satu kritik utama yang dihadapi.
Setelah melakukan sidak, Meta menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti tuntutan dari Komdigi, khususnya dalam penanganan masalah disinformasi.
Berni Moestafa memastikan komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas moderasi.
Namun, Meutya menilai bahwa janji tersebut harus disertai dengan tindakan nyata, mengingat rekam jejak kepatuhan yang rendah sebelumnya.
Langkah ini sejalan dengan usaha global Meta untuk melawan disinformasi, tetapi pemerintah Indonesia menekankan perlunya penyesuaian dengan regulasi lokal. Komdigi juga memperingatkan kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut jika tidak ada perubahan yang signifikan.
Peristiwa ini menandakan meningkatnya ketegangan antara pemerintah Indonesia dan perusahaan teknologi asing dalam hal pengaturan ruang digital.
Dengan jumlah pengguna yang mencapai 230 juta, Indonesia menjadi pasar penting bagi Meta, sehingga regulasi dapat berpengaruh pada operasional mereka di negara ini.
Komdigi berharap sidak ini dapat mendorong transparansi yang lebih besar dari platform digital, termasuk laporan rutin dan kerjasama dengan BSSN serta Polri.
Ke depannya, pemerintah siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas jika tidak ada peningkatan dalam kepatuhan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi konten yang bermasalah.
Tindakan ini juga menjadi pelajaran bagi platform lain agar lebih proaktif dalam mematuhi UU ITE dan regulasi lainnya. Sidak Komdigi ke Meta menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan digital di era informasi yang mudah terpengaruh hoaks.
Editor : Zainal Abidin RK