RADAR KUDUS - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan mengenai pajak THR tahun ini tidak mengalami perubahan.
Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, THR yang diterima pekerja sektor swasta tetap dikenakan pajak penghasilan.
Sementara itu, aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri memperoleh THR secara penuh tanpa potongan pajak karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Perbedaan perlakuan ini kerap memicu perdebatan di kalangan pekerja. Namun pemerintah menyebut kebijakan tersebut mengikuti sistem perpajakan yang sudah lama berlaku di Indonesia.
THR Pekerja Swasta Tetap Dipotong Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, ketika perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya, jumlah yang diterima kemungkinan tidak sepenuhnya utuh karena terdapat potongan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Menurut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, kebijakan tersebut tidak berubah pada tahun 2026.
Meski beberapa serikat buruh mengusulkan agar THR pekerja swasta dibebaskan dari pajak, usulan itu masih dalam tahap kajian pemerintah.
Dengan kondisi tersebut, pekerja swasta tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang sama seperti komponen penghasilan lainnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan mencicil pembayarannya.
Perhitungan Pajak THR Menggunakan Tarif Efektif
Dalam menghitung pajak THR, pemerintah menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Sistem ini disesuaikan dengan tingkat penghasilan karyawan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran tarif pajak yang dikenakan dapat bervariasi, mulai dari 0 persen hingga sekitar 34 persen tergantung total pendapatan pekerja.
Karena THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap, perhitungannya biasanya digabungkan dengan penghasilan bulanan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku.
Hal inilah yang sering membuat nilai THR yang diterima sebagian pekerja terasa lebih kecil dibandingkan gaji satu bulan penuh.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang berlaku bagi seluruh penghasilan pekerja.
ASN, TNI, dan Polri Terima THR Tanpa Potongan
Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak langsung dari penghasilan mereka.
Hal ini bukan berarti mereka tidak dikenakan pajak.
Secara administratif pajak tetap dihitung, namun beban pajaknya dibayarkan oleh pemerintah melalui mekanisme fiskal negara.
Dengan sistem tersebut, nominal THR yang diterima aparatur negara tetap utuh sesuai hak yang diberikan.
Kebijakan ini diatur dalam berbagai regulasi pemerintah yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang diperbarui secara berkala.
Anggaran THR Aparatur Negara Capai Puluhan Triliun
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran besar guna membayar THR bagi aparatur negara.
Total dana yang dialokasikan diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun.
Anggaran tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, hingga sejumlah tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Selain memenuhi hak aparatur negara, pencairan THR dalam jumlah besar juga menjadi strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Dengan meningkatnya konsumsi, pemerintah berharap aktivitas ekonomi nasional ikut terdongkrak.
Pajak THR Masih Jadi Perdebatan
Meski aturan pajak THR bagi pekerja swasta sudah lama diterapkan, isu ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran.
Sejumlah serikat buruh menilai THR seharusnya bebas pajak karena tunjangan tersebut bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya.
Namun pemerintah berpendapat bahwa perubahan kebijakan tersebut membutuhkan kajian fiskal yang matang.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara serta keseimbangan kebijakan antara sektor swasta dan aparatur negara.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi untuk menghapus pajak THR bagi pekerja swasta.
THR Tetap Jadi Penggerak Ekonomi
Terlepas dari polemik pajak, THR tetap memainkan peran penting dalam perekonomian nasional.
Setiap tahun, pencairan tunjangan ini memicu lonjakan konsumsi masyarakat di berbagai sektor.
Industri ritel, transportasi, pariwisata, hingga kuliner biasanya merasakan peningkatan aktivitas ekonomi yang signifikan menjelang hari raya.
Bagi para pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan juga menjadi penopang kebutuhan menjelang Lebaran.
Sementara bagi perusahaan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang sekaligus menjaga hubungan kerja yang sehat dengan karyawan.
Dengan demikian, pada tahun 2026 kebijakan THR masih mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Pekerja swasta tetap menerima THR dengan potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan, sedangkan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Perbedaan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang berbeda antara sektor swasta dan aparatur negara—sebuah isu yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan pekerja Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya