RADAR KUDUS - Pemerintah kembali memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, tetapi juga tetap mengalir kepada para pensiunan PNS pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok penerima pensiun, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Pensiunan PNS Masuk Daftar Penerima THR?
Jawabannya tegas: ya. Pensiunan PNS tetap masuk dalam skema penerima THR Lebaran 2026.
Sejumlah laporan media nasional menyebutkan bahwa pemerintah masih mempertahankan kebijakan pemberian THR bagi pensiunan, dengan skema yang merujuk pada aturan tahun sebelumnya.
Dalam regulasi sebelumnya, pensiunan ASN telah secara eksplisit tercantum sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
Meski hingga awal 2026 belum diumumkan aturan baru secara detail, pola pemberian THR diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku sebelumnya.
Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir kehilangan hak, karena pemerintah konsisten menjadikan THR sebagai instrumen perlindungan pendapatan menjelang Lebaran.
Kapan THR Pensiunan PNS Dibayarkan?
Soal jadwal, pencairan THR pensiunan dilakukan bertahap mulai akhir Februari 2026, seiring dengan distribusi THR bagi ASN aktif.
Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah untuk membiayai THR ASN dan pensiunan secara nasional.
Beberapa estimasi jadwal menyebutkan:
-
THR mulai dicairkan sekitar 26 Februari 2026
-
Pencairan paling lambat dilakukan maksimal dua minggu sebelum Idul Fitri, atau sekitar awal Maret 2026, tergantung kalender hijriah dan kesiapan administrasi
Penyaluran THR pensiunan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun negara seperti PT TASPEN, dengan mekanisme yang umumnya langsung masuk ke rekening penerima.
Komponen THR Pensiunan
THR yang diterima pensiunan PNS tidak bersifat simbolis. Besarannya mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku
Besaran akhir THR menyesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing penerima.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Perlu dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR dicairkan menjelang Idul Fitri, maka gaji ke-13 biasanya dibayarkan pertengahan tahun, sekitar bulan Juni, dan bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan.
Selain itu, jadwal pencairan bisa saja mengalami penyesuaian teknis, tergantung proses administrasi dan kesiapan sistem pembayaran.
Karena itu, pensiunan disarankan rutin memantau informasi resmi dari pemerintah dan pengelola dana pensiun.
Editor : Mahendra Aditya