RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Sabtu pukul 08.47 WIB mengalami kenaikan signifikan.
Harga emas tercatat naik Rp40.000, dari sebelumnya Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.864.000 per gram.
Baca Juga: Emas UBS Turun Lagi! Ini Daftar Harga Lengkap Galeri24 dan UBS Hari Ini di Pegadaian
Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.592.500
-
1 gram: Rp3.085.000
-
2 gram: Rp6.110.000
-
3 gram: Rp9.140.000
-
5 gram: Rp15.200.000
-
10 gram: Rp30.345.000
-
25 gram: Rp75.737.000
-
50 gram: Rp151.395.000
-
100 gram: Rp302.712.000
-
250 gram: Rp756.515.000
-
500 gram: Rp1.512.820.000
-
1.000 gram: Rp3.025.600.000.