SOLO - Pemerintah Kota Solo mengambil langkah preventif jelang Hari Raya dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah ingin memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi, sekaligus mencegah gesekan berkepanjangan antara buruh dan pengusaha.
Posko aduan tersebut dioperasikan melalui Pemerintah Kota Surakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta.
Saluran ini disiapkan sebagai ruang aman bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga potensi pelanggaran aturan.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa pembukaan posko ini bukan sekadar formalitas tahunan. Menurutnya, negara harus hadir lebih awal sebelum konflik ketenagakerjaan membesar dan merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Kudus Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Posko ini memberi akses langsung bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan THR tanpa rasa takut. Pemerintah kota berperan sebagai penengah, memastikan setiap aduan diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya.
Meski masih bersifat imbauan, langkah ini dinilai efektif untuk menekan potensi sengketa.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SKTP Februari Pencairan THR 2026
Posko Aduan Jadi Filter Konflik Industri
Keberadaan posko THR tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengadu, tetapi juga sebagai mekanisme penyaringan konflik.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, kemudian ditindaklanjuti melalui dialog atau langkah administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Pemerintah kota memastikan tidak ada laporan yang diabaikan. Jika ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, Disnaker akan melakukan pemanggilan dan pendampingan hingga persoalan selesai.
Pekerja Diminta Aktif Melapor
Pemkot Solo juga mendorong pekerja agar tidak menunda pelaporan. Semakin cepat aduan disampaikan, semakin besar peluang penyelesaian tanpa konflik terbuka.
Model ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Langkah Solo ini sekaligus menjadi contoh pendekatan humanis dalam pengelolaan ketenagakerjaan: tegas pada aturan, namun terbuka pada dialog.
Editor : Mahendra Aditya