Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

THR Diawasi Ketat, Solo Siapkan Posko Aduan Resmi untuk Buruh

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:37 WIB

Ilustrasi dompet berisi uang rupiah
Ilustrasi dompet berisi uang rupiah

SOLO - Pemerintah Kota Solo mengambil langkah preventif jelang Hari Raya dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah ingin memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi, sekaligus mencegah gesekan berkepanjangan antara buruh dan pengusaha.

Posko aduan tersebut dioperasikan melalui Pemerintah Kota Surakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta.

Saluran ini disiapkan sebagai ruang aman bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, mulai dari keterlambatan hingga potensi pelanggaran aturan.

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa pembukaan posko ini bukan sekadar formalitas tahunan. Menurutnya, negara harus hadir lebih awal sebelum konflik ketenagakerjaan membesar dan merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Kudus Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Posko ini memberi akses langsung bagi masyarakat untuk melaporkan persoalan THR tanpa rasa takut. Pemerintah kota berperan sebagai penengah, memastikan setiap aduan diproses sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnaker Solo Pramutedy Sukoco mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya.

Meski masih bersifat imbauan, langkah ini dinilai efektif untuk menekan potensi sengketa.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru SKTP Februari Pencairan THR 2026

Posko Aduan Jadi Filter Konflik Industri

Keberadaan posko THR tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengadu, tetapi juga sebagai mekanisme penyaringan konflik.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, kemudian ditindaklanjuti melalui dialog atau langkah administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Pemerintah kota memastikan tidak ada laporan yang diabaikan. Jika ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, Disnaker akan melakukan pemanggilan dan pendampingan hingga persoalan selesai.

Pekerja Diminta Aktif Melapor

Pemkot Solo juga mendorong pekerja agar tidak menunda pelaporan. Semakin cepat aduan disampaikan, semakin besar peluang penyelesaian tanpa konflik terbuka.

Model ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Langkah Solo ini sekaligus menjadi contoh pendekatan humanis dalam pengelolaan ketenagakerjaan: tegas pada aturan, namun terbuka pada dialog.

Editor : Mahendra Aditya
#Posko aduan THR pada Dinas Tenaga Kerja #thr lebaran #posko aduan thr #THR Solo #Disnaker Solo