RADAR KUDUS – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menghargai masyarakat Indonesia karena dana beasiswa tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat.
“Karena beasiswa LPDP berasal dari uang rakyat, maka penerimanya harus menghormati rakyat Indonesia.
Dana itu adalah milik bersama, sehingga penerima beasiswa wajib menunjukkan sikap hormat,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghimpun pajak dari masyarakat yang kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagian dari dana tersebut dialokasikan sebagai dana abadi yang hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai program beasiswa.
“Dana abadi tersebut dikelola dan hasilnya dimanfaatkan untuk pendanaan beasiswa. Jadi, pada dasarnya itu merupakan uang rakyat,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa dana pendidikan yang diterima awardee LPDP berasal dari kontribusi pajak masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas polemik yang melibatkan alumni LPDP berinisial DS yang menjadi perbincangan di media sosial.
Unggahan DS menuai kritik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak mencerminkan rasa bangga sebagai warga negara.
Menkeu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa negara.
Baca Juga: Harga Pangan Terkini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Masih Tinggi, Ini Data Terbarunya
Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan agar penerima beasiswa memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya kepada LPDP.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait, dan suami DS yang berinisial AP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa.
Selain pengembalian dana, pemerintah mempertimbangkan sanksi tegas berupa pencantuman nama pelanggar dalam daftar hitam di seluruh instansi pemerintah apabila terbukti melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan bahwa sebanyak 44 penerima beasiswa telah dikenai sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Sudarto menambahkan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga serta pembatasan untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
.
Editor : Ali Mustofa