RADAR KUDUS - Harga emas produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia di Jakarta pada Sabtu sekitar pukul 08.50 WIB mengalami kenaikan signifikan.
Harga emas naik Rp68.000, dari sebelumnya Rp2.944.000 menjadi Rp3.012.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.793.000 per gram.
Baca Juga: Telinga dan Rahasia Pendengaran, Anugerah Besar yang Sering Terlupakan
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali.
Berikut daftar harga terbaru emas batangan Antam berdasarkan data dari laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.556.000
-
Harga emas 1 gram: Rp3.012.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.964.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.921.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.835.000
-
Harga emas 10 gram: Rp29.615.000
-
Harga emas 25 gram: Rp73.912.000
-
Harga emas 50 gram: Rp147.745.000
-
Harga emas 100 gram: Rp295.412.000
-
Harga emas 250 gram: Rp738.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.476.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.952.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menetapkan potongan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor : Ali Mustofa