Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pengusaha Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional Lewat Red Notice

Redaksi Radar Kudus • Senin, 2 Februari 2026 | 10:47 WIB
Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Riza Khalid. (Foto: Beranda Post)
Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Riza Khalid. (Foto: Beranda Post)

RADAR KUDUS - Interpol secara resmi telah mengeluarkan Red Notice untuk pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid atau MRC pada tanggal 23 Januari 2026.

Setelah Polri mengajukan permohonan sejak September 2025 terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina antara tahun 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp 286 triliun.

Status sebagai buronan ini membatasi gerak Riza di 196 negara anggota Interpol, di mana Polri telah berada dalam proses melacak keberadaannya di salah satu negara tersebut meskipun belum diungkap secara rinci.

Peresmian Red Notice ini adalah langkah penting bagi aparat penegak hukum untuk menangkap individu yang dijuluki "raja minyak" Indonesia.

Riza Chalid, yang lahir sekitar tahun 1959-1960 dari keturunan Arab-Bugis, awalnya memulai kariernya dalam perdagangan kecil-kecilan sebelum akhirnya mendominasi industri migas melalui beberapa perusahaan seperti PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa, di mana ia berperan sebagai pemilik manfaat.

Ia menikah dengan Roestriana Adrianti pada tahun 1985 dan dikaruniai dua anak, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Kenesa Ilona Rina,

Anak pertama juga terlibat dalam kasus serupa sebagai tersangka yang terkait dengan pengaturan kuota impor dan sewa terminal BBM.

Kariernya menjangkau berbagai sektor seperti ritel mode, perkebunan kelapa sawit, hingga impor BBM, yang menjadikannya sebagai sosok berpengaruh dalam rantai pasok energi nasional sebelum skandal korupsi pecah pada tahun 2025.

Dalam kasusnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka pada bulan Juli 2025 karena diduga terlibat dalam intervensi kebijakan Pertamina, termasuk sewa Terminal BBM Merak dengan tarif yang tinggi dan hilangnya skema kepemilikan aset, bekerja sama dengan pihak lain seperti Hanung Budya.

Riza melarikan diri sejak bulan Februari 2025, diduga menuju Malaysia dan kemudian negara lain, sementara anaknya menghadapi tuntutan akibat kerugian negara yang mencapai miliaran dolar.

Proses penerbitan Red Notice oleh Interpol memakan waktu hingga Januari 2026, dan saat ini Polri bekerja sama dengan mitra internasional untuk proses ekstradisi.

Diskusi mengenai kasus ini menggarisbawahi tantangan dalam memberantas korupsi di sektor energi yang krusial, di mana individu seperti Riza Chalid dapat mempengaruhi kebijakan negara melalui jaringan bisnisnya.

Para pakar hukum berpendapat bahwa Red Notice efektif dalam membatasi gerakan buronan kelas atas, namun keberhasilan penangkapan sangat bergantung pada kolaborasi antarnegara anggota Interpol.

Masyarakat umum menyambut baik langkah ini sebagai sinyal tegas penegak hukum terhadap para elit korup, meskipun muncul pertanyaan mengenai perlindungan aset dan jejak keluarga Riza di Indonesia.

Kasus ini berpotensi mengungkap lebih jauh praktik kolusi di Pertamina, dan mendorong perlunya reformasi dalam tata kelola migas nasional. (Anita F)

Editor : Ali Mustofa
#polri #korupsi #pertamina #red notice #riza khalid