RADAR KUDUS - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Selasa (6/1) mengalami lonjakan signifikan.
Setelah bertahan di level Rp2.488.000 per gram selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1), harga emas kini menembus angka Rp2.515.000 per gram.
Kenaikan tersebut mencapai Rp27.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Pantauan Sahabat Pegadaian, Harga Emas Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Seiring dengan itu, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terdongkrak dan saat ini berada di posisi Rp2.371.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis dan ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Apabila emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.
Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa adalah sebagai berikut:
-
Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.307.000
-
Emas 1 gram Rp2.515.000
-
Emas 2 gram Rp4.970.000
-
Emas 3 gram Rp7.430.000
-
Emas 5 gram Rp12.350.000
-
Emas 10 gram Rp24.645.000
-
Emas 25 gram Rp61.487.000
-
Emas 50 gram Rp122.895.000
-
Emas 100 gram Rp245.712.000
-
Emas 250 gram Rp614.015.000
-
Emas 500 gram Rp1.227.820.000
-
Emas 1.000 gram Rp2.455.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Pada setiap pembelian emas batangan, pembeli akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari transaksi.
Editor : Ali Mustofa