RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Selain itu, ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK), turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek.
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Ayah Bupati Ade Kuswara Si Raja Bongkar dalam Kasus Korupsi Proyek Bekasi
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12).
Selain ADK dan HMK, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat praktik suap dengan skema ijon proyek untuk pekerjaan yang direncanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Asep mengungkapkan, total uang ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp 9,5 miliar.
Pemberian tersebut dilakukan dalam empat tahap dan disalurkan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain dari beberapa pihak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4,7 miliar.
Menurut Asep, dana tersebut diterima ADK melalui HMK dan pihak lain yang berperan sebagai perantara.
Sebagai imbalannya, ADK menjanjikan sejumlah paket proyek kepada SRJ untuk dikerjakan pada tahun mendatang.
Permintaan ijon proyek itu disebut berlangsung secara berulang selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui HMK dan perantara lainnya,” kata Asep.
Komunikasi antara ADK dan SRJ telah terjalin sejak ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi. ADK mengetahui SRJ merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di wilayah Bekasi.
Meski anggaran proyek belum tersedia, ADK tetap menjanjikan pekerjaan dengan syarat adanya pemberian uang di muka.
Baca Juga: Kejurnas Panahan Antarklub Upaya Tumbuhnya Regenerasi Atlet di Masa Mendatang
“Proyek-proyek yang rencananya baru akan ada pada 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan, sementara sejumlah uang telah diminta meskipun proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui bernama Sarjani.
KPK juga menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
ADK dan HMK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan SRJ sebagai pemberi.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek-proyek di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya klaster lain dalam perkara ini.
Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan sepuluh orang, tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Bekasi guna melengkapi alat bukti.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
OTT di Bekasi ini menjadi salah satu dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 di berbagai daerah dan kementerian, dengan sasaran pejabat publik maupun pihak swasta yang diduga terlibat praktik korupsi.
Editor : Ali Mustofa