RADAR KUDUS - Bagi masyarakat yang membidik karier sebagai aparatur negara, informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi primadona.
Pemerintah kini mempertegas bahwa kesejahteraan PPPK tidak dipukul rata, melainkan disusun secara proporsional melalui sistem golongan yang mencerminkan kompetensi dan tanggung jawab masing-masing individu.
Payung Hukum dan Semangat Profesionalisme
Ketentuan pengupahan ini tidak lahir begitu saja. Secara regulasi, pemerintah telah memperbarui aturan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Perpres No. 98/2020) guna memastikan gaji dan tunjangan PPPK tetap relevan dengan tuntutan ekonomi saat ini.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong profesionalisme di tubuh birokrasi. Dengan adanya standar gaji yang jelas, pemerintah berharap para pegawai dapat lebih fokus pada kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional serta transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Kualifikasi Pendidikan Menentukan Posisi
Salah satu poin menarik dalam sistem PPPK adalah bagaimana tingkat pendidikan menjadi penentu utama golongan awal seorang pegawai.
Baca Juga: OTT Kabupaten Bekasi, KPK Bawa Bupati dan Ayahnya ke Gedung Merah Putih Jakarta, Begini Respons PDIP
Semakin tinggi gelar akademik yang disandang, semakin tinggi pula posisi golongan yang bisa ditempati:
-
Lulusan SD memulai pengabdian di Golongan I.
-
Lulusan SMP atau sederajat menempati Golongan IV.
-
Bagi pemegang ijazah SMA atau Diploma I, mereka masuk ke dalam Golongan V.
-
Lulusan Diploma II dan Diploma III masing-masing berada di Golongan VI dan Golongan VII.
-
Sementara itu, lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV langsung menempati Golongan IX.
-
Untuk jenjang Pascasarjana, lulusan S-2 berada di Golongan X dan lulusan S-3 di Golongan XI.
Gambaran Nominal Gaji 2025–2026
Berdasarkan ketetapan terbaru yang menjadi acuan hingga tahun 2026, rentang gaji PPPK menunjukkan angka yang variatif.
Sebagai contoh, pada tingkat dasar (Golongan I), besaran gaji berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta.
Angka ini terus meningkat seiring tingginya golongan. Pada level menengah seperti Golongan IX (Sarjana), gaji dimulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Sementara pada puncak tertinggi, yakni Golongan XVII, angkanya mencapai Rp7,3 juta. Rentang ini membuktikan bahwa pemerintah memberikan penghargaan lebih bagi mereka yang memiliki masa kerja panjang dan kualifikasi tinggi.
Masa Kontrak dan Kepastian Masa Tua
Dari sisi durasi kerja, PPPK memang memiliki karakteristik unik yang bersifat kontraktual, biasanya dengan masa ikatan satu hingga lima tahun.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab kontrak ini sangat mungkin diperpanjang selama instansi masih membutuhkan dan hasil evaluasi kinerja pegawai menunjukkan tren positif.
Menariknya, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batasan usia pensiun PPPK kini sudah setara dengan PNS.
Pejabat pelaksana akan memasuki masa purna tugas pada usia 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi hingga usia 60 tahun.
Kepastian ini memungkinkan para pegawai PPPK untuk merancang masa depan dan rencana hari tua mereka dengan lebih terarah, layaknya pegawai tetap di instansi pemerintahan lainnya. (*)
Editor : Mahendra Aditya