Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

HORE! Gaji PPPK 2026 Naik? Ini Besaran Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Zakarias Fariury • Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:20 WIB
KHIDMAT: Penantian panjang akhirnya berujung manis dengan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu.
KHIDMAT: Penantian panjang akhirnya berujung manis dengan penerimaan SK PPPK Paruh Waktu.

RADAR KUDUS -  Bagi masyarakat yang membidik karier sebagai aparatur negara, informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi primadona.

Pemerintah kini mempertegas bahwa kesejahteraan PPPK tidak dipukul rata, melainkan disusun secara proporsional melalui sistem golongan yang mencerminkan kompetensi dan tanggung jawab masing-masing individu.

Payung Hukum dan Semangat Profesionalisme

Ketentuan pengupahan ini tidak lahir begitu saja. Secara regulasi, pemerintah telah memperbarui aturan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Perpres No. 98/2020) guna memastikan gaji dan tunjangan PPPK tetap relevan dengan tuntutan ekonomi saat ini.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong profesionalisme di tubuh birokrasi. Dengan adanya standar gaji yang jelas, pemerintah berharap para pegawai dapat lebih fokus pada kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional serta transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

Kualifikasi Pendidikan Menentukan Posisi

Salah satu poin menarik dalam sistem PPPK adalah bagaimana tingkat pendidikan menjadi penentu utama golongan awal seorang pegawai.

Baca Juga: OTT Kabupaten Bekasi, KPK Bawa Bupati dan Ayahnya ke Gedung Merah Putih Jakarta, Begini Respons PDIP

Semakin tinggi gelar akademik yang disandang, semakin tinggi pula posisi golongan yang bisa ditempati:

Gambaran Nominal Gaji 2025–2026

Berdasarkan ketetapan terbaru yang menjadi acuan hingga tahun 2026, rentang gaji PPPK menunjukkan angka yang variatif.

Sebagai contoh, pada tingkat dasar (Golongan I), besaran gaji berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta.

Angka ini terus meningkat seiring tingginya golongan. Pada level menengah seperti Golongan IX (Sarjana), gaji dimulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.

Sementara pada puncak tertinggi, yakni Golongan XVII, angkanya mencapai Rp7,3 juta. Rentang ini membuktikan bahwa pemerintah memberikan penghargaan lebih bagi mereka yang memiliki masa kerja panjang dan kualifikasi tinggi.

Masa Kontrak dan Kepastian Masa Tua

Dari sisi durasi kerja, PPPK memang memiliki karakteristik unik yang bersifat kontraktual, biasanya dengan masa ikatan satu hingga lima tahun.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab kontrak ini sangat mungkin diperpanjang selama instansi masih membutuhkan dan hasil evaluasi kinerja pegawai menunjukkan tren positif.

Menariknya, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batasan usia pensiun PPPK kini sudah setara dengan PNS.

Pejabat pelaksana akan memasuki masa purna tugas pada usia 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi hingga usia 60 tahun.

Kepastian ini memungkinkan para pegawai PPPK untuk merancang masa depan dan rencana hari tua mereka dengan lebih terarah, layaknya pegawai tetap di instansi pemerintahan lainnya. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#gaji pppk #PPPK paro waktu #gaji pppk naik #pppk #bkn #tunjangan pppk