Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Target 2.000 Warisan Budaya 2026: Langkah Agresif Negara Mengejar Jejak Budaya yang Hampir Terlupa

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 16 Desember 2025 | 15:20 WIB

BERTAHUN-TAHUN: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon tengah menilik detail karya ukir ekosistem bawah laut didampingi dengan sang seniman Hartono Kasari (berblangkon) pada Sabtu (15/11).
BERTAHUN-TAHUN: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon tengah menilik detail karya ukir ekosistem bawah laut didampingi dengan sang seniman Hartono Kasari (berblangkon) pada Sabtu (15/11).

RADAR KUDUS - Pemerintah bersiap mengambil langkah besar dalam upaya menyelamatkan identitas bangsa.

Tahun 2026 ditetapkan sebagai momentum percepatan pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dengan target yang jauh melampaui capaian sebelumnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong penetapan hingga 2.000 warisan budaya dalam satu tahun, sebuah angka yang mencerminkan perubahan strategi dari pendekatan gradual menuju lompatan besar.

Dorongan ini bukan sekadar ambisi administratif. Pemerintah melihat ancaman nyata: ribuan tradisi, praktik, dan ekspresi budaya hidup berisiko hilang sebelum sempat tercatat secara resmi.

Baca Juga: Semuria Jadi Ajang Apresiasi Seni dan Budaya di Jepara, Ragam Pertunjukan Tradisi Warnai Perhelatan

Karena itu, percepatan dianggap sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan kekayaan budaya yang tersebar di berbagai daerah.

Fadli Zon menegaskan bahwa capaian penetapan WBTbI tahun ini harus menjadi pijakan, bukan titik akhir.

Pemerintah ingin memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan skala pencatatan secara signifikan. Jika selama ini penetapan dilakukan bertahap, kini pendekatannya diarahkan lebih agresif dan terukur.

Menurut Fadli, potensi budaya Indonesia tidak sebanding dengan jumlah yang telah terdokumentasi.

Dari estimasi yang ada, jumlah warisan budaya takbenda nasional diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu.

Artinya, apa yang telah ditetapkan selama ini baru menyentuh sebagian kecil dari kekayaan yang sesungguhnya.

Percepatan sebagai Upaya Penyelamatan

Lamanya proses pencatatan dinilai menyimpan risiko besar. Banyak tradisi hidup bergantung pada regenerasi dan praktik langsung di masyarakat. Tanpa dokumentasi dan pengakuan resmi, warisan tersebut rawan tergerus perubahan zaman, urbanisasi, dan minimnya pewarisan antar generasi.

Pemerintah menilai percepatan penetapan WBTbI bukan hanya soal angka, tetapi tentang menjaga keberlanjutan. Registrasi yang cepat diharapkan menjadi dasar bagi perlindungan, pembinaan, hingga pemanfaatan budaya secara bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Fadli Zon dalam Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 di Jakarta.

Di hadapan para pelaku budaya dan pemangku kepentingan, Menbud menekankan bahwa target penetapan tidak boleh berhenti pada capaian tahun berjalan.

Ia secara terbuka menyebut angka 2.000 sebagai sasaran realistis jika seluruh pihak bergerak bersama.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa kementerian siap mengubah ritme kerja demi mengejar ketertinggalan pencatatan budaya nasional.

Baca Juga: Sepuluh Bangunan Resmi Jadi Cagar Budaya Grobogan Tahun Ini, Ada yang Diusulkan Provinsi

Target Antara dan Tantangan Lapangan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyiapkan target antara yang lebih konservatif namun tetap menantang.

Dirjen Restu Gunawan menyebut angka 1.000 WBTbI sebagai fokus kerja yang harus dituntaskan pada periode berikutnya.

Target ini dipandang sebagai ujian kapasitas kementerian sekaligus pemerintah daerah. Restu optimistis, capaian tahun ini memberikan modal kepercayaan diri untuk menapaki target yang lebih besar ke depan.

Salah satu kunci percepatan penetapan WBTbI terletak di daerah. Pemerintah pusat menilai bahwa keberhasilan target nasional sangat bergantung pada kesiapan dan inisiatif pemerintah daerah dalam mengusulkan warisan budaya dari wilayah masing-masing.

Restu menekankan pentingnya dukungan anggaran daerah untuk dinas terkait. Tanpa pembiayaan yang memadai, proses inventarisasi, verifikasi, dan pengusulan akan berjalan lambat.

Karena itu, sinergi pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan target ambisius ini.

Angle yang jarang disorot adalah dampak jangka panjang dari percepatan pencatatan budaya. Penetapan WBTbI bukan sekadar status administratif, melainkan fondasi bagi penguatan identitas lokal dan nasional.

Dengan tercatat secara resmi, sebuah tradisi memiliki peluang lebih besar untuk dilindungi, dipromosikan, dan diwariskan.

Pemerintah melihat penetapan massal sebagai strategi membangun basis data budaya nasional yang kuat. Basis data ini kelak menjadi rujukan penting bagi pendidikan, pariwisata budaya, hingga diplomasi kebudayaan di tingkat global.

Meski demikian, target tinggi juga membawa tantangan. Proses percepatan harus tetap menjaga kualitas verifikasi agar penetapan tidak bersifat seremonial.

Pemerintah dituntut memastikan bahwa setiap warisan yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang kuat.

Di sinilah keseimbangan diuji: bergerak cepat tanpa mengorbankan substansi. Kementerian Kebudayaan dituntut membangun sistem kerja yang efisien, transparan, dan berbasis data.

Dengan target 2.000 WBTbI pada 2026, pemerintah menempatkan budaya sebagai agenda strategis nasional. Ini bukan sekadar mengejar angka, tetapi mengejar waktu agar warisan yang masih hidup tidak lenyap sebelum sempat dikenali negara.

Jika berhasil, langkah ini akan mencatat sejarah baru dalam pengelolaan budaya Indonesia. Jika gagal, peluang emas bisa kembali tertunda. Tahun-tahun ke depan akan menjadi ujian sejauh mana negara benar-benar serius merawat akar budayanya.

Editor : Mahendra Aditya
#Warisan Budaya Takbenda UNESCO #WBTbI 2026 #Pelestarian BUdaya Daerah #Warisan Budaya Takbenda Indonesia #Menteri Kebudayaan Fadli Zon #pelestarian budaya #Warisan Budaya Takbenda #fadli zon #Warisan Budaya Takbenda (WBTb)