Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Roy Suryo Akhirnya Buka Suara Soal Status Tersangka: “Saya Tetap Senyum!”

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 8 November 2025 | 00:28 WIB

 

Roy Suryo
Roy Suryo

RADAR KUDUS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Di hadapan awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Roy tampil dengan wajah tenang, bahkan sempat melontarkan senyum saat menanggapi status hukumnya.

“Status tersangka itu harus tetap dihormati. Bagi saya, ini hanyalah bagian dari proses hukum. Saya tetap senyum, karena perjalanan ini masih panjang,” ujar Roy dengan nada santai.

Menurutnya, penetapan tersangka bukan akhir dari segalanya. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan bertahap sebelum adanya keputusan pengadilan.

“Tersangka itu baru langkah awal. Nanti ada proses lanjut, bisa menjadi terdakwa, lalu baru terpidana jika terbukti. Semua itu butuh waktu dan pembuktian,” tambahnya.

Ajakan untuk Tetap Tegar Bersama Tujuh Tersangka Lain

Dalam pernyataannya, Roy juga mengajak tujuh orang lain yang turut menjadi tersangka untuk tetap kuat dan tidak gentar menghadapi proses hukum.

Ia menilai perjuangan mereka bukan hanya soal pribadi, tetapi juga tentang kebebasan masyarakat untuk meneliti dokumen publik.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum, dan saya mengajak teman-teman lain agar tetap tegar. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini tentang kebebasan rakyat untuk mencari kebenaran,” kata Roy.

Ia menegaskan, langkah mereka bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya mempertahankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan. Roy menolak anggapan bahwa dirinya dan rekan-rekan tengah melakukan tindakan kriminal.

“Jangan sampai upaya ilmiah dijadikan alat kriminalisasi. Kami hanya meneliti dokumen publik, bukan menyebarkan kebohongan. Saya tetap yakin, kebenaran akan menemukan jalannya,” tegasnya.

Tak Ada Penahanan, Roy Fokus pada Langkah Hukum Selanjutnya

Roy menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima surat penahanan dari pihak kepolisian. Meski begitu, ia tetap akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini bukan soal kecewa atau tidak. Ini soal ilmiah atau tidak, adil atau tidak. Itu saja. Saya tetap tegar, begitu juga rekan-rekan saya seperti Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang berada di klaster yang sama,” ucap Roy menegaskan.

Menurutnya, semua pihak yang kini menjadi tersangka akan bersatu untuk menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Roy menyebut ini sebagai “perjuangan moral” melawan ketidakadilan.

“Ini perjuangan kita bersama, bukan hanya saya atau tujuh orang lainnya. Ini tentang masyarakat Indonesia yang menolak dikriminalisasi saat mencari kebenaran,” katanya lagi.

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa bukti dan mempelajari rangkaian unggahan serta pernyataan para tersangka di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dikenakan pasal serupa ditambah Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur manipulasi data elektronik.

Irjen Asep menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan pendekatan ilmiah, bukan karena tekanan politik atau kepentingan pihak tertentu.

“Kami melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang sah. Tidak ada motif politik di balik proses hukum ini,” kata Asep.

Publik Soroti Kebebasan Berekspresi dan Batas Hukum Digital

Kasus ini memunculkan diskusi luas di masyarakat, terutama soal batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di era digital.

Beberapa kalangan menilai penyelidikan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai ancaman terhadap ruang publik yang kritis.

Roy Suryo, yang dikenal vokal dan sering berpendapat di media sosial, kini berada di posisi dilematis antara kebebasan berpendapat dan tuduhan penyebaran informasi palsu. Namun, ia menegaskan tetap percaya pada proses hukum.

“Saya yakin, kebenaran akan terbukti. Yang penting kita semua tetap hormat pada hukum dan tidak saling menjatuhkan,” ujar Roy menutup pernyataannya.

Meski telah menyandang status tersangka, Roy Suryo memilih menghadapi situasi ini dengan optimisme dan ketenangan. Baginya, setiap proses hukum harus dijalani dengan kepala dingin dan sikap hormat terhadap keadilan.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan, apakah akan membuktikan kebenaran tudingan, atau justru mengungkap fakta sebaliknya.

Dalam suasana yang penuh tensi politik dan sorotan publik, satu hal yang pasti: senyum Roy Suryo kini menjadi simbol ketegaran menghadapi badai hukum yang tengah menguji kredibilitasnya.

Editor : Mahendra Aditya
#kasus ijazah palsu #roy suryo #polda metro jaya #ijazah palsu jokowi #Roy Suryo Tersangka