RADAR KUDUS - Harga emas batangan di Pegadaian pada Jumat (4/7/2025) kembali mengalami kenaikan untuk dua produk unggulan, yakni emas UBS dan Galeri24.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga logam mulia di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian, harga emas UBS kini berada di angka Rp 1.920.000 per gram, naik sebesar Rp 15.000 dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat Rp 1.905.000.
Sementara itu, harga emas Galeri24 turut menguat meski lebih tipis, yaitu naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.889.000 per gram.
Sayangnya, hingga hari ini harga jual emas Antam di Pegadaian masih belum tersedia.
Kondisi ini sudah berlangsung sejak akhir Juni 2025. Meskipun begitu, layanan jual beli emas untuk produk UBS dan Galeri24 tetap tersedia dan aktif dilayani oleh Pegadaian, termasuk opsi buyback atau pembelian kembali.
Rincian Harga Emas UBS di Pegadaian per 4 Juli 2025:
-
0,5 gram: Rp 1.038.000
-
1 gram: Rp 1.920.000
-
2 gram: Rp 3.809.000
-
5 gram: Rp 9.413.000
-
10 gram: Rp 18.726.000
-
25 gram: Rp 46.723.000
-
50 gram: Rp 93.253.000
-
100 gram: Rp 186.433.000
-
250 gram: Rp 465.943.000
-
500 gram: Rp 930.788.000
Harga Emas Galeri24 di Pegadaian:
-
0,5 gram: Rp 991.000
-
1 gram: Rp 1.889.000
-
2 gram: Rp 3.720.000
-
5 gram: Rp 9.231.000
-
10 gram: Rp 18.412.000
-
25 gram: Rp 45.915.000
-
50 gram: Rp 91.756.000
-
100 gram: Rp 183.422.000
-
250 gram: Rp 458.329.000
-
500 gram: Rp 916.206.000
-
1.000 gram: Rp 1.832.410.000
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini:
-
UBS 1 gram: Rp 1.755.000
-
Galeri24 1 gram: Rp 1.756.000
-
Antam 1 gram (hanya tersedia harga buyback): Rp 1.726.000
Meski harga jual emas Antam belum diperbarui, konsumen masih dapat melakukan penjualan kembali (buyback) berdasarkan nilai yang tersedia.
Kenaikan harga UBS dan Galeri24 hari ini disebut-sebut sebagai sinyal positif bagi para pelaku investasi emas, terutama mereka yang menjadikan logam mulia sebagai aset lindung nilai jangka panjang.
Pegadaian tetap menjadi salah satu tempat favorit masyarakat dalam berinvestasi emas, baik untuk kepemilikan pribadi maupun kebutuhan tabungan jangka panjang. (Nilna Hibran)
Editor : Mahendra Aditya