Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Seleksi CPNS Resmi Dibuka, Berapa Besaran Gaji PNS?

Zakarias Fariury • Senin, 19 Agustus 2024 | 16:13 WIB
Sumber: Instagram @jokowi
Sumber: Instagram @jokowi

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024 pada bulan Agustus ini.

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bagian dari upaya untuk melamar dan mempermudah proses rekrutmen bagi calon pelamar.

Baca Juga: Pemkab Kudus Buka Formasi CPNS 2024, Berapa dan Apa Saja Formasinya?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, mengonfirmasikan  pendaftaran CPNS akan dimulai pada minggu ketiga Agustus 2024.

Pernyataan ini disampaikan Suharmen saat memberikan materi dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024, yang disampaikan oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah dan calon pelamar.

Rincian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Suharmen memaparkan secara rinci tahapan-tahapan dalam seleksi CPNS 2024 yang telah dirancang untuk memastikan proses berjalan lancar dan adil.

Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024:

  1. Pendaftaran, Pengumuman, dan Seleksi Administrasi

    • Waktu: Minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024
    • Kegiatan: Pada tahap ini, calon pelamar diharapkan untuk mendaftar secara online, memverifikasi kelengkapan dokumen, serta mengikuti proses seleksi administrasi yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS

    • Waktu: Minggu kedua Oktober hingga minggu kedua November 2024
    • Kegiatan: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal dalam penilaian kemampuan dasar para pelamar. SKD akan meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
  3. Pengumuman Hasil SKD CPNS

    • Waktu: Minggu kedua November 2024
    • Kegiatan: Hasil SKD akan diumumkan pada minggu kedua November, yang akan menentukan pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

    • Waktu: Minggu ketiga November hingga minggu ketiga Desember 2024
    • Kegiatan: Setelah lulus SKD, pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan menilai kemampuan teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar. SKB ini menjadi penentu utama dalam pemilihan CPNS yang kompeten di bidangnya.
  5. Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS

    • Waktu: Minggu kedua hingga minggu ketiga Januari 2025
    • Kegiatan: Setelah semua tahapan seleksi selesai, hasil akhir akan diumumkan pada Januari 2025. Pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan proses administrasi lebih lanjut.
  6. Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) CPNS

    • Waktu: Minggu ketiga Februari hingga minggu ketiga Maret 2025
    • Kegiatan: Tahap akhir dalam proses seleksi ini adalah penetapan Nomor Induk CPNS bagi mereka yang telah dinyatakan lulus. Nomor Induk ini menjadi tanda pengenal resmi sebagai pegawai negeri sipil yang baru.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kenaikan gaji PNS yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mencakup seluruh golongan PNS, dengan besaran kenaikan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan. Berikut rincian kenaikan gaji PNS tahun 2024:

Golongan I:

Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic Golongan : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

ID Golongan : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

Golongan IIb : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN di Tahun 2025 Dikabarkan Diumumkan Presiden Jokowi di Pidato Kenegaraan, Begini Kata Kemenkeu

Golongan IV:

Golongan IVa : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.20

Selain kenaikan gaji, PNS juga tetap menerima berbagai fasilitas lainnya yang meliputi gaji pokok, tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji PNS tidak berhenti di sini. Rencananya, gaji PNS tahun 2025 akan kembali mengalami peningkatan (ury)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #rekrutmen cpns #rekrutmen CPNS 2024 #seleksi CPNS 2024 #gaji pns #Gaji PNS naik 2025 #pembukaan portal SSCASN CPNS 2024 #kenaikan gaji PNS #Perbandingan Gaji PNS dan PPPK