Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bejat! Tukang Parkir di Riau Cabuli 40 Anak Usia 11-13 Tahun, Berdalih Belajar Ilmu Hitam

Dzikrina Abdillah • Selasa, 26 September 2023 | 19:05 WIB
Press release Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau
Press release Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau

RIAU - Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau menagkap seorang pria berinisial A (38) yang telah melakukan pencabulan terhadap 40 anak dibawah umur.

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang bekerja sebagai tukang parkir.

Para korban merupakan anak dibawah umur yang berkisar usia 11-13 tahun.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah.

Ia mengatakan dari 40 korban pencabulan tersebut hanya satu yang perempuan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak. Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata AKP Firman Fadhilah.

Aksi pelaku terbongkar pada Minggu (10/9), setelah salah satu korban bercerita kepada keluarganya.

Setelah pelaku ditangkap, rupanya sudah 40 orang anak yang menjadi korban.

"Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 orang. Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," sebut Firman.

Firman menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya para korban di rumahnya dan juga ada di dalam semak-semak.

Pelaku memaksa korban melakukan seks oral, karena para korban telah tergabung dalam kelompok atau geng motor bernama Pariasi Motor Comunity.

"Pelaku melakukan pencabulan karena para korban sudah masuk ke dalam geng motor pelaku. Para korban sering main ke rumah pelaku. Setelah kenal satu bulan, pelaku merasa sudah dekat dengan korban dan mengajak korban satu per satu untuk dicabuli," kata Firman.

Pelaku berdalih menjalankan aksi keji itu dengan lantaran sedang menuntut ilmu hitam.

"Modus pelaku melakukan pencabulan katanya sedang menuntut ilmu hitam. Para korban disuruh minum cairan sperma yang sudah dikumpulkan pelaku, dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik pelaku," ungkap Firman.

Pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Dzikrina Abdillah
#cabuli #anak #riau #tukang parkir #ilmu hitam