30.6 C
Kudus
Friday, March 24, 2023

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda Randy Resmi Dipecat Tidak Hormat

SURABAYA – Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari dipecat sebagai polisi. Hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (26/1).⁣ Langkah tersebut diambil setelah Bripda Randy Bagus terbukti bersalah terhadap mantan kekasihnya Novia Widyasari.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Randy sudah resmi diberhentikan dari kepolisian. Karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian RI.⁣

“Ya, memang sudah diberhentikan. Yang bersangkutan bersalah dan saya rasa itu langkah yang tepat. Dengan sanksi yang diperolehnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.⁣

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.⁣

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (khim)

Baca Juga :  Bertemu Menko Airlangga, PM Singapura Sambut Ajakan Indonesia Penguatan Kerja Sama Bilateral

SURABAYA – Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari dipecat sebagai polisi. Hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (26/1).⁣ Langkah tersebut diambil setelah Bripda Randy Bagus terbukti bersalah terhadap mantan kekasihnya Novia Widyasari.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Randy sudah resmi diberhentikan dari kepolisian. Karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian RI.⁣

“Ya, memang sudah diberhentikan. Yang bersangkutan bersalah dan saya rasa itu langkah yang tepat. Dengan sanksi yang diperolehnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.⁣

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.⁣

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (khim)

Baca Juga :  Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persebaya vs Borneo, Ujian Konsistensi Green Force

Most Read

Artikel Terbaru