
RADAR KUDUS - Rencana pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai awal Juni 2026 menjadi sorotan utama bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Meski kebijakan ini dirancang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian negara, pemerintah melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai aktif akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kriteria spesifik yang menentukan kelaikan seorang aparatur dalam menerima tunjangan tahunan ini.
Baca Juga: Gaji ke-13 Berbeda dengan Gapok Pensiunan PNS? Ini Kata Taspen
Gaji ke-13 yang sejatinya dialokasikan untuk membantu beban biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga ini memiliki batasan administratif yang ketat guna memastikan efektivitas anggaran negara.
Berikut adalah rincian mendalam mengenai komponen penerimaan serta daftar golongan yang dipastikan absen dari daftar pencairan tahun ini:
Komponen dan Struktur Penerimaan Gaji ke-13
Akumulasi Tunjangan bagi ASN Aktif: Nominal yang dicairkan bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak hanya berbasis pada gaji pokok, melainkan akumulasi dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan (kebutuhan pokok), tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan yang berbasis pada capaian kinerja.
Ketentuan bagi Pensiunan: Bagi para purnabakti, besaran Gaji ke-13 bersifat tetap dan disesuaikan secara penuh dengan nominal gaji bulanan terakhir yang diterima berdasarkan golongan masing-masing.
Fungsi Ekonomis: Pemerintah secara konsisten menempatkan pencairan ini pada pertengahan tahun untuk berfungsi sebagai bantalan ekonomi keluarga ASN dalam menghadapi periode tahun ajaran baru sekolah.
Daftar Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13



