
RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh penjuru tanah air. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengesahkan regulasi terkait pemberian tunjangan tahunan atau Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional. Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, proses pencairan dana dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun, bagi satuan kerja yang mengalami kendala administrasi, pemerintah memberikan fleksibilitas pencairan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.
Adapun acuan nominal yang akan diterima para aparatur merujuk pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Yang menarik, pemerintah memastikan bahwa beban pajak penghasilan (PPh) atas Gaji ke-13 ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah, sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.
Daftar Penerima Manfaat Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi terbaru, cakupan penerima tunjangan ini sangat luas, mencakup unsur birokrasi, keamanan, hingga pensiunan, di antaranya:
Aparatur Sipil Negara: Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga Pendidik: Guru ASN dan PPPK secara spesifik dipastikan masuk dalam daftar penerima.
Unsur Keamanan: Seluruh prajurit TNI dan anggota Polri.
Pejabat Negara: Mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan serta Anggota DPR/DPD/MPR, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Daerah, Hakim, hingga pimpinan lembaga negara lainnya.



