Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik Sebelum Natal, Ini Tanggal dan Penjelasan Menaker

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia.


Advertisement

Pemerintah menegaskan tidak akan ada penurunan upah minimum pada tahun depan, meskipun di daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif.

Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan performa ekonomi yang melemah.

Advertisement

Berdasarkan data kuartal III-2025, wilayah seperti Papua Tengah dan Papua Barat mencatatkan pertumbuhan ekonomi minus, yang sempat memicu isu stagnasi atau penurunan upah.

Formula Pengupahan Jadi Pelindung

Menaker menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan upah telah dikunci melalui formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Formula yang digunakan adalah:

UMPbaru​=Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi×α)

Keterangan: Nilai Alpha (α) berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

"Tidak ada istilah upah itu turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi sebagai acuan utama," tegas Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Peran Krusial Dewan Pengupahan Daerah

Meski formula telah ditetapkan, pemerintah pusat menyerahkan besaran final kenaikan kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Advertisement

Lembaga ini dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, karakteristik sektor dominan, serta keberlangsungan dunia usaha di wilayah masing-masing.

"Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha," tambahnya.

Baca Juga: PP Pengupahan Era Prabowo Resmi Berlaku: Rumus Baru UMP-UMSK 2026 Picu Penolakan Buruh dan Tarik-Ulur di Daerah

Tenggat Waktu Penetapan

Guna memberikan kepastian hukum dan ekonomi, Menaker menetapkan jadwal ketat bagi para pimpinan daerah.

Berdasarkan aturan terbaru, para gubernur diwajibkan untuk menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Selain UMP, beleid baru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan:

  1. UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

  2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

  3. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).

Pemerintah mengeklaim kebijakan ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui sosialisasi yang difasilitasi oleh Kemendagri. "Aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami perhatikan. Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli.

Advertisement

Artikel Terkait

Cek Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

Cek Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah secara resmi bersiap mencairkan dana Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026 dalam waktu dekat.

Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026

Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dapat dicairkan pada Juni 2026 mendatang.

Wow! Gaji Pokok Dinaikkan 2,53 Juta per Bulan

Wow! Gaji Pokok Dinaikkan 2,53 Juta per Bulan

Berikut adalah rincian poin penting mengenai kenaikan gaji, peningkatan tunjangan pensiun, serta penerapan aturan pajak penghasilan baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer