Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Yahya Sesalkan Surat ‘Pemecatan’ Beredar Lewat WhatsApp

A
Penulis: Ali Mustofa❯

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.


Advertisement

RADAR KUDUS – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya memberikan penjelasan terkait beredarnya surat yang memuat pemberhentian dirinya dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia menegaskan bahwa dokumen yang ramai disebarkan melalui media sosial tersebut bukanlah surat resmi PBNU.

Menurut Gus Yahya, meskipun sempat ada draf yang dibuat, dokumen itu tidak pernah mendapatkan stempel digital resmi.

Bahkan, nomor surat yang tercantum di dalamnya tidak terdaftar dalam sistem.
“Kalau tautan yang dicantumkan dicek, jelas terlihat bahwa nomor surat itu tidak dikenal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Ia menambahkan bahwa surat edaran yang berisi pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum tidak memenuhi syarat administrasi.

Advertisement

Karena itu, ia menyatakan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak memiliki keabsahan.

“Surat itu tidak memenuhi aturan. Artinya tidak sah dan tidak dapat dijadikan dokumen resmi,” tegasnya.

Gus Yahya menyayangkan cara surat tersebut beredar di platform WhatsApp.

Ia menekankan bahwa apabila sebuah surat resmi telah disahkan secara digital, penyebarannya hanya dilakukan melalui jalur internal PBNU yang telah ditentukan.

“Dalam sistem digital kami, dokumen yang selesai dan sah otomatis dikirim ke pihak yang dituju. Tidak seharusnya muncul di media sosial,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah surat edaran PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 juga menyebar luas.

Surat itu menyebut Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025.

Dokumen tersebut mencantumkan tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir tertanggal 25 November 2025.

Isi surat itu menyatakan bahwa seluruh jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum dicabut.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada butir 2, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan itu.

Surat tersebut juga mengatur bahwa segala hak, atribut, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya mulai waktu yang ditetapkan.

“KH Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau tindakan yang mewakili PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian petikan isi surat.

Keputusan itu pun meminta PBNU segera menyelenggarakan rapat pleno guna membahas pemberhentian serta pengisian posisi fungsionaris sesuai mekanisme organisasi.

Hal ini merujuk pada ketentuan internal PBNU, antara lain Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu.

“Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU akan segera menggelar rapat pleno,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut.

Selama kursi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Apabila Gus Yahya keberatan dengan keputusan itu, ia dipersilakan menempuh mekanisme penyelesaian yang telah diatur.

“KH Yahya dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 terkait Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian penutup pernyataan tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Hari Santri 2026: Kemenag dan PBNU Usung Tema Berbeda, Apa Pesan di Baliknya?

Hari Santri 2026: Kemenag dan PBNU Usung Tema Berbeda, Apa Pesan di Baliknya?

Hari Santri 2026 memiliki dua tema dan identitas visual yang diluncurkan oleh dua lembaga berbeda, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Inilah Susunan Pengurus PBNU 2026–2031, Lengkap dengan Profil Singkat Tokoh Utamanya

Inilah Susunan Pengurus PBNU 2026–2031, Lengkap dengan Profil Singkat Tokoh Utamanya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031. Struktur baru tersebut diumumkan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026) malam.

Mengenal AHWA dalam Tradisi Pemilihan Kepemimpinan NU, Berkaca dari Muktamar Jombang

Mengenal AHWA dalam Tradisi Pemilihan Kepemimpinan NU, Berkaca dari Muktamar Jombang

Dalam praktiknya, AHWA berkaitan dengan pemilihan Rais Aam yang berada dalam struktur Syuriyah. Sementara posisi Ketua Umum PBNU berada dalam struktur Tanfidziyah dan mekanisme pemilihannya mengikuti tata tertib serta ke

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer