Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya

A
Penulis: Ali Mustofa❯
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

RADAR KUDUS – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.


Advertisement

“Kami mengajukan gelar perkara khusus agar persoalan ini bisa dibuka seluas-luasnya dan masyarakat mendapat kejelasan,” ujar Roy Suryo usai menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Roy menambahkan, kedatangan mereka juga bertujuan menyerahkan sejumlah nama yang diusulkan menjadi ahli dalam penanganan perkara tersebut.

Advertisement

“Di antaranya ahli teknologi informasi, ahli linguistik, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana atau pihak yang memahami regulasi terkait,” jelasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 11 saksi yang akan diajukan pada tahap penyidikan.

Ia menegaskan bahwa daftar saksi di penyidikan dan di persidangan nantinya akan berbeda.

Advertisement

“Untuk penyidikan, kami serahkan kepada penyidik. Sementara saksi tambahan akan kami hadirkan pada saat persidangan nanti,” ujarnya.

Khozinudin juga menegaskan bahwa tidak ditahannya Roy Suryo dan dua rekannya merupakan bentuk dukungan publik.

“Jadi jangan mudah percaya jika ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim berperan sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi menyatakan bisa menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) pulang setelah pemeriksaan terkait status tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Proses pemeriksaan untuk sementara sudah selesai. Ketiga tersangka telah memberikan keterangannya dan untuk saat ini kami persilakan kembali ke rumah masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11).

Iman menjelaskan, keputusan memperbolehkan ketiganya pulang karena para tersangka mengajukan saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Ada dua ahli yang diajukan, dan tiga saksi yang meringankan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli maupun saksi yang diajukan oleh para tersangka.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazah Asli di Sidang, Sempat Minta Pengunjung Dikeluarkan

Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Pamerkan Ijazah Asli di Sidang, Sempat Minta Pengunjung Dikeluarkan

Suasana persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo sempat diwarnai reaksi dari pihak terdakwa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah aslinya.

Di Sidang Kasus Roy Suryo, Jokowi Ceritakan Perjuangan Menyelesaikan Skripsi di UGM

Di Sidang Kasus Roy Suryo, Jokowi Ceritakan Perjuangan Menyelesaikan Skripsi di UGM

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), membeberkan proses penyusunan skripsinya saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM, Ceritakan Pilihan Mata Kuliah Favorit

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM, Ceritakan Pilihan Mata Kuliah Favorit

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan perjalanan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga menyelesaikan studi sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer