JAKARTA – Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penggelapan paket bernilai jutaan rupiah. Pelaku berinisial HS, 39, dan RF, 25, menggelapkan paket-paket mahal yang dipesan secara online menggunakan akun ojek online palsu.
“Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek online yang dijual oleh pemiliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (24/11).
Zulpan mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 12 November 2021. Saat itu pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Tokopedia kemudian mengirimkan barang milik pelapor. Namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat pada 21 November.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek online yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai mahal yang dipesan secara online.
“Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU, dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan,” ujar Zulpan.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukannya dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.
“Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan, silakan melapor ke Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Antara/khim)