DEPOK – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan mengecek langsung kasus KDRT suami istri yang saling menganiaya di Depok. Ia meminta penyidik menangani kasus ini dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) yakni penyelesaian di luar jalur hukum, Kamis (25/5).
“Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kami lakukan karena semangat akan Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” kata Karyoto di Mapolres Depok, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Karyoto, suami dan istri yang berstatus tersangka itu sedang memerlukan pemulihan kesehatan setelah peristiwa kekerasan itu berlangsung. Sang istri juga mendapat pemberian penangguhan penahanan setelah sempat ditahan. Ketika kondisi suami istri sudah membaik, penyidik bakal mempertemukan mereka untuk mencoba menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice.
“Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali,” ucapnya.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya. Ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Unggahan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum, dua hari lalu.
“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa,” tulis pengunggah.
Berdasarkan keterangan polisi, hal ini disebabkan karena Putri dan suaminya sempat cekcok dan membuat suaminya tersinggung. Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya, Putri melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Setelah kejadian itu, Putri melaporkan suaminya, disusul dengan sang suami. Dalam proses penyelidikan, polisi berusaha menyelesaikan masalah dengan keadilan restorative. Tetapi, proses itu tak kunjung menjumpai titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Kemudian, penyidik menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT. Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini. Sedangkan, suaminya membutuhkan perawatan medis sehingga membuatnya tidak ditahan.