JAKARTA – Ditemukan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin yang kini telah menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman tidak habis pikir adanya kerangkeng manusia tersebut. Sehingga dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
“Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali, ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan siapapun yang membantu Terbit Rencana maka harus ditindak oleh pihak kepolisian. Karena kerangkeng manusia tersebut seperti jaman kolonial Belanda.
“Siapa pun pelakunya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang membantu melakukan, yang ikut bersama-sama wajib untuk dihukum dan dimintai pertanggungjawaban. Ancaman hukumannya 8-9 tahun,” katanya.
“Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti zaman kolonial Belanda, ada tuan budak. Atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas,” tambahnya.
Mengenai kerangkeng manusia disebut sebagai tempat rehabilitas, Habiburokhman mengaku tidak percaya begitu saja. Sebab Terbit Rencana tidak punya kewenangan untuk melakukan rehabilitasi.
“Ah, mau alasan apa pun, mau rehabilitasi narkoba apa kewenangan dia. Dan kalau rehabilitasi narkoba saja, kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya. Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalih lah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian turun tangan menyelidiki temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.
Hasil sementara, kerangkeng tersebut selama ini digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba dan mereka yang terlibat kenakalan remaja.