BOGOR – Siti Aisyah Nasution, 29, tersangka penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa di Bogor jalani sidang dakwaan hari ini, Selasa (24/1). Sidang digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Siti ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11). Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat itu ada 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Dikutip detik.com, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 33/Pid. B/2023/ PN Cib.
“Terdakwa Siti Aisyah Nasution, agenda sidang pertama,” tulis keterangan dalam SIPP PN Cibinong.
Siti Aisyah ditangkap karena diduga menipu ratusan mahasiswa. Dia menyandang dua status tersangka atas kasus yang sama.
Aksi tipu-tipu yang dilakukan Siti Aisyah membuat ratusan mahasiswa tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah. Terakhir, Siti ditetapkan tersangka penipuan oleh Polresta Bogor Kota.