TANGERANG – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu merupakan petugas dari Lapas.
“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9) sebagaimana dikutip dari jawapos.com.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Sementara itu, penyidik masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Tubagus menyebut masih membutuhkan alat bukti lain untuk penerapan pasal tersebut.
Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.
“Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Yusri menjelaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.
Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sejauh ini korban tewas berjumlah 45 orang, dan puluhan lainnya luka-luka. Para korban luka dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang.