KUDUS – Terjadinya kelangkaan dan tingginya harga jual minyak goreng menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Kondisi itu mendesak Pemkab Kudus menggencarkan operasi pasar minyak goreng ke seluruh desa. Sekaligus masyarakat diharapkan tidak panic buying agar terjadi pemerataan minyak goreng.
Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan, pihaknya mendorong Dinas Perdagangan untuk melakukan intervensi pasar agar ketersediaan minyak goreng kembali aman.
Masan juga meminta masyarakat agar bersabar untuk atas terjadinya kelangkaan minyak goreng dan penjualaan di atas Harga Eceren Tertinggi (HET). Terlebih lagi, masyarakat juga diminta untuk tidak panic buying ketika minyak itu tersedia.
”Pengusaha maupun masyarakat diharapkan tidak menimbun minyak goreng, jika ada penimbunan Pemkab Kudus harus memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komis B DPRD Kudus Sadiyanto menyatakan kelangkaan ini harus segera ditindaklanjuti. Mengingat menjelang ramadan dipastikan harga sembako turut mengalami kenaikan.
Ia menyebut kelangkaan minyak ini diduga ada penimbunan barang. Untuk itu dinas terkait harus terjun meninjau ke distributor maupun pedagang.
”Otomatis ini dikeluhkan semua kalangan, harga jual barang produksi akan naik. Pembelian harus dibatasi untuk sistem pemerataan,” tambahnya.
Pihaknya juga mengusulkan, pemerataan operasi pasar harus dilakukan ke seluruh desa. Agar masyarakat mendapatkan minyak sesuai HET. Pembentukan Satgas pengawasan di tingkat desa perlu dilakukan. Hal ini mengantisipasi adanya penimbunan barang.
”Kami (Anggota dewan, Red) siap terjun membantu, pembentukan Satgas sangat perlu. Agar pendistribusian barang tidak muter di satu tempat saja,” mintanya.
Sementara itu, Pemkab Kudus telah telah mendistribusikan minyak goreng ke desa-desa. Terdapat sekira 1,4 ton minyak goreng yang didistribusikan ke 10 desa. Ini merupakan kerja sama dari distributor dan Bulog. Per liternya minyak goreng tersebut dijual Rp 14 ribu.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan inovasi tersebut efektif untuk menekan monopoli pedagang di pasar. Selain itu, distribusi tersebut untuk mencegah kelangkaan terutama menjelang Ramadan. Harga minyak goreng yang ditetapkan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni 14 ribu rupiah per liter
“Minyak goreng langka di pasar salah satunya karena monopoli. Makanya inovasi ini sangat solutif dan stratergis ke masyarakat,” ucapnya.
Distribusi tersebut, nantinya akan dilakukan ke seluruh desa. Pembagiannya akan diserahkan kepada pemerintah desa. Pihaknya meminta Pemdes lebih objektif dalam pendistribusian minyak goreng kepada warga.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti mengimbau kepada pembeli ketika menjumpai penjual yang menawarkan minyak goreng dengan sistem paket segera melaporkan. Pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan pembeniaan.
”Itu melanggar aturan (Jual sistem paket, Red) harap melapor, akan kami berikan pembeniaan,” ungkapnya. (gal/adv)