JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ardhito Pramono. Dia diduga tidak hanya mengkonsumsi ganja, melainkan ada obat-obatan lainnya.
“Satu bungkus kertas papir kemudian satu pil Alprazolam ada resep dokter,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Pil Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan. Artinya, obat ini merupakan obat penenang yang digunakan Ardhito dengan adanya resep dokter.
Sedangkan untuk barang bukti ganja yang disita juga cukup banyak. Yakni 4,8 gram. “Barang bukti yang diamankan penyidik ada 2 paket klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat brutto 4,80 gram,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kepada penyidik, Ardhito mengaku mendapat ganja dari seseorang yang saat ini berstatus buron. Saat ditangkap, Ardhito juga kedapatan tengah mengkonsum ganja.
“Hasil pemeriksaan dari kemarin, barang bukti ganja yang diamankan. Kemudian berikutnya tes urine yang bersangkutan juga positif,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Antara News
JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ardhito Pramono. Dia diduga tidak hanya mengkonsumsi ganja, melainkan ada obat-obatan lainnya.
“Satu bungkus kertas papir kemudian satu pil Alprazolam ada resep dokter,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Pil Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan. Artinya, obat ini merupakan obat penenang yang digunakan Ardhito dengan adanya resep dokter.
Sedangkan untuk barang bukti ganja yang disita juga cukup banyak. Yakni 4,8 gram. “Barang bukti yang diamankan penyidik ada 2 paket klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat brutto 4,80 gram,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kepada penyidik, Ardhito mengaku mendapat ganja dari seseorang yang saat ini berstatus buron. Saat ditangkap, Ardhito juga kedapatan tengah mengkonsum ganja.
“Hasil pemeriksaan dari kemarin, barang bukti ganja yang diamankan. Kemudian berikutnya tes urine yang bersangkutan juga positif,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Antara News