Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja BPU

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:05 WIB
Photo
Photo

KUDUS - Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Diskon iuran diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi sektor selain transportasi, diskon iuran diberlakukan pada periode April 2026 hingga Desember 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan iuran bagi pekerja BPU agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

“Kebijakan diskon iuran ini diberikan khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan sasaran pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, kurir, dan sopir, serta pekerja sektor selain transportasi seperti pedagang, buruh harian, penjahit, dan pekerja informal lainnya,” ujar Vinca.

Dengan adanya kebijakan ini, iuran program BPU yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Diskon iuran tersebut berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan sektor masing-masing.

Melalui pemberlakuan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, guna memberikan rasa aman bagi pekerja serta menjamin masa depan mereka dan keluarganya. (*)

Editor : Ali Mustofa
#bpjs ketenagakerjaan